Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Istri dari satu pemberi kerja dan tidak dipotong Pajak oleh pemberi kerja…
Penghasilan Istri dari satu pemberi kerja dan tidak dipotong Pajak oleh pemberi kerja…
Mohon bantuanya..
Jika ada WP OP yang melukan usaha atau pekerjaan bebas, kemudian dia mempunyai seorang istri yang bekerja di satu pemberi kerja. Menurut pasal 8 UU PPh (maaf saya lupa ayatnya) :
"Atas penghasilan istri tersebut tidak digabung karena penghasilan istri tersebut dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajaknya"Nah bagaimana jika si pemberi kerja tersebut entah karena apa dia tidak memotong pajak si istri tersebut (PPh pasal 21), apakah penghasilan istri tersebut digabung dengan penghasilan suami.. Oiya ini dari satu pemberi kerja…
mas ade, penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan yang jumlahnya lebih dari Rp 13.200.000 dalam setahun. jika penghasilan atau gaji tersebut dalam satu tahun jumlahnya dibawah atau sama dengan Rp 13.200.000 maka tidak akan dikenai pajak.
jika penghasilannya lebih besar dari Rp 13.200.000 maka bila pemberi kerja tidak memotong pajak maka sebaiknya penghasilan istri digabung dengan penghasilan suamiKarena penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri tsb dimasukkan ke Formulir 1770-III Bagian A No. 12a..apabila penghasilan istri tsb tdk dipotong PPh Pasal 21, maka tdk perlu dilaporkan dlm Form tsb. Penghasilan istri ini tidak dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaannya, kemungkinan penghasilan istri masih di bawah PTKP yaitu Rp 13.200.000 setahun.
Thanks.
Kalo tidak dipotong sama pemberi kerja dan >13.200.000 per tahunnya harus digabungkan sama penghasilan suami. karena tidak digabungnya dengan anggapan sudah dipotong pemberi kerja… Kan setiap subjek pajak OP > PTKP punya kewajiban membayar pajak…
unsur yg terpenting untuk menentukan apakah penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 21 atau tidak yaitu diatas ptkp.klo belum maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh 21.
kalau tidak dipotong oleh pemberi kerja, maka digabung dengan penghasilan suami
jika penghasilan istri dipotong dari satu pemberi kerja maka bersifat final, kalo tidak dipotong bisa2 jadi fihak yg dirugikan karena jika digabung dengan penghasilan suami (disetor sendiri) kemudian perusahaan diaudit pajak terbit SKPKB 21 (pajak dibebankan ke karyawan) maka akan terjadi dua kali bayar.
mas Ade tolong diklarifikasi agar diskusi ini menjadi jelas,
penghasilan istri tsb dibawah / diatas PTKP ?
agar dapat diberikan saran yang maksimal.Saya ingin bertanya, apabila istri mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja dan dipotong PPh Pasal 21, akan tetapi karena istri mendapatkan penghasilan sebagai honorarium sehingga dia tidak mendapatkan 1721 A1 akan tetapi mendapatkan formulir bukti potong PPh 21, apakah suami dapat mengisi penghasilan istri tersebut sebagai penghasilan yang dikenakan pajak Final (atau penghasilan istri dari satu pemberi kerja) atau penghasilannya di gabung dengan suami
Terima kasihnyoba ngasih pendapat ya…
kalau si istri bekerja di satu pemberi kerja dan penghasilannya masih dibawah PTKP, tetap merupakan penghasilan bersifat final….artinya masuk di kolom penghasilan bersifat final dan untuk kolom PPh nya Nihil…kalau digabung sama suami, bukan berarti pajaknya bertambah, tapi malah berkurang, kenapa?karena kalau digabung berarti ptkp-nya menjadi KI/…secara matematis pasti pph nya berkurang….
cmiiw
Terima kasih atas pendapatnya,
tapi karena istri adalah pegawai honorarium sehingga istri pasti dipotong PPh Pasal 21 dari penghasilan brutonya dan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 dan bukan mendapatkan 1721 A1 (yang artinya pegawai tetap)
Jadi bila istri pegawai honorarium tidak ada istilah dibawah PTKP karena dari penghasilan bruto yang ia terima pasti di potong pajak
Pertanyaan saya adalah apakah istri sebagai pegawai honorarium yang mendapatkan bukti potong dari pajak yang dipotong adalah merupakan pajak yang bersifat final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja di form 1770 S – II)
Apabila ia memakai NPWP suami apakah merupakan pajak final atau harus masuk sebagai perhitungan pajak orang pribadi suami
Terima Kasih- Originaly posted by jeffry:
lebih dari Rp 13.200.000 dalam setahun
ini PTKP yg lama, sebelum thn pajak 2009…sejak thn pajak 2009 –> Rp15.840.000
salam