Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Gabungan
Mohon Bantuannya rekan…
jika suami pegawai tetap disuatu perusahaan di Indonesia, sedangkan sang istri bekerja di luar indonesia..
apakah boleh penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami?trimakasih
Istri tersebut adalah SPDN atau SPLN yah rekan
Salam
kalau bekerja di luar indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka sang istri adalah WPLN.
kalau kurang dari itu, selama tidak ada perjanjian pisah harta, boleh digabung
Viewing 1 - 4 of 4 replies