• Penghasilan Gabungan

     mine updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ni2pdg

    Member
    9 March 2011 at 8:46 pm

    Mohon Bantuannya rekan…

    jika suami pegawai tetap disuatu perusahaan di Indonesia, sedangkan sang istri bekerja di luar indonesia..
    apakah boleh penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami?

    trimakasih

  • ni2pdg

    Member
    9 March 2011 at 8:46 pm
  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 9:06 pm

    Istri tersebut adalah SPDN atau SPLN yah rekan

    Salam

  • mine

    Member
    10 March 2011 at 8:12 am

    kalau bekerja di luar indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka sang istri adalah WPLN.
    kalau kurang dari itu, selama tidak ada perjanjian pisah harta, boleh digabung

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now