Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan final PP 46 dalam SPT Tahunan
penghasilan final PP 46 dalam SPT Tahunan
dear rekan, mohon pencerahannya
berdasarkan PP 46 2012, bahwa mulai juli 2013 omset saya dikenai pph final, sedangkan jan sd. juni terdapat pembayaran PPh ps 25, (penghitungan ph netto pakai norma, bukan pembukuan). yang saya tanyakan:
1. Nilai penghasilan netto yang dicantumkan dalam hal 1 SPT Tahunan itu total penghasilan netto (jan-des) ataukah hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)
2. jika semua penghasilan netto jan-des dimasukkan, dan ketemu nilai pph terutangnya, apakah pph final yg sudah dibayarkan juli sd. des diisikan kedalam kolom pph yg dibayar sendiri (digabung sama pph ps 25 yg sudah dibayar)?
trimss.salam
- Originaly posted by alifalfath:
1. Nilai penghasilan netto yang dicantumkan dalam hal 1 SPT Tahunan itu total penghasilan netto (jan-des) ataukah hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)
Originaly posted by alifalfath:hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)
- Originaly posted by priadiar4:
hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)
rekan pri, jika hanya penghasilan jan – juni saja, apakah ptkp pengurangnya juga disesuaikan menjadi jan-jun saja, karena kalau penghasilan 6 bulan dikurangi ptkp 1 tahun pasti akan tidak kena pajak, namun sudah ada angsuran pph pasal 25, sehingga akan mengakibatkan lebih bayar, bagaimana rekan?
salam - Originaly posted by alifalfath:
rekan pri, jika hanya penghasilan jan – juni saja, apakah ptkp pengurangnya juga disesuaikan menjadi jan-jun saja, karena kalau penghasilan 6 bulan dikurangi ptkp 1 tahun pasti akan tidak kena pajak, namun sudah ada angsuran pph pasal 25, sehingga akan mengakibatkan lebih bayar, bagaimana rekan?
salamPTKP tetap setahun
- Originaly posted by dsimon:
Loch p pri kenapa trit sebelah jawabnya jan sd des.? apakah wpop beda dengan badan?
salsm
sebelah mana? mohon linknya
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 42/PJ/2013TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU…..
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.semoga membantu rekan…
Loch p pri kenapa trit sebelah jawabnya jan sd des.? apakah wpop beda dengan badan?
salsm
- Originaly posted by dsimon:
http://lite.ortax.org/?mod=forum&page=show&idtopik =47433
Ini kali rekan prigak kebuka
http://lite.ortax.org/?mod=forum&page=show&idtopik =47433
Ini kali rekan pri