Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan Final
Kalau Penghasilan Final itu masuk skema menghitung PPh Badan tidak ya..klu tidak salah biaya utk menghasilkan Penghasilan Finalpun tdk boleh jadi biaya sedangkan penghasilannya gmn ya?
betul sekali rekan.. untuk penghasilan final silakan di koreksi fiskal juga..
salam
buat pajak penghasilan final tidak dapat dibebankan sebagai biaya tapi penghasilan nya bisa di koreksi fiskal +
mohon koreksi…..
Jadi klu PT. A mendapat Penghasilan2 misalnya :
Penghasilan dr Usaha (Tdk Final) 100 juta
Penghasilan dr Usaha (Final) 50 juta
jadi yg menjadi dasar penghitungan PPh 29/28a itu hanya dari yg 100 juta kan?- Originaly posted by LOVETAX:
Jadi klu PT. A mendapat Penghasilan2 misalnya :
Penghasilan dr Usaha (Tdk Final) 100 juta
Penghasilan dr Usaha (Final) 50 juta
jadi yg menjadi dasar penghitungan PPh 29/28a itu hanya dari yg 100 juta kan?iya, penghasilan final sebesar 50 juta tetap dilaporkan dan dikoreksi negatif..