Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi penghasilan dr luar usaha

  • penghasilan dr luar usaha

  • Gamal sidik wacana

    Member
    14 January 2020 at 7:54 am
  • Gamal sidik wacana

    Member
    14 January 2020 at 7:54 am

    dear rekan ortax..

    saya mau menanyakan mengenai orang pribadi

    kalau misalkan WPOP mempunyai penghasilan dr luar usaha misal penghasilan atas sewa mobil, atau penghasilan atas pengalihan harta tetapi di dalam penghasilan masing2 tsb tidak ada pemotongan pajak atas sewa mobil dan pengalihan harta.

    Apakah penghasilan tersebut ttp dhitung dalam rumus kompherensif dan di lapokan ke dalam SPT?

    yang saya tau kalo ada pemotongan dr penghasilan tsb bisa di jadikan kredit pajak.

    terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    14 January 2020 at 8:21 am

    kalau tidak ada pemotongan, maka uang sewa yang diterima full masuk ke pendapatan di SPT tahunan tanpa dikurangi kredit pajak

  • Iwan Wardiman

    Member
    14 January 2020 at 9:31 am

    dipotong atau tidak, penhasilan sewa tetap masuk ke spt dan dihitung pajaknya sesuai tarif, kalau ada pemotngan pph maka pph terutang yg dibayar dikurangi dulu sesuai jumlah yg dipotong, jk tdk maka bayar seluruhnya tnpa ada kreadit pajak.

  • Iwan Wardiman

    Member
    14 January 2020 at 9:32 am

    kecuali atas penghasilan sewa telah dikenai PPh final PP 23 maka pendpatan sudah final.

  • Gamal sidik wacana

    Member
    15 January 2020 at 2:17 am
    Originaly posted by iwan wardiman:

    kecuali atas penghasilan sewa telah dikenai PPh final PP 23 maka pendpatan sudah final

    kalau misalkan penghasilan usaha sudah dkenai pp 23 th 2018, apakah penghasilan drluar usaha bisa di gabungkan dengan penghasilan usahanya dan kenai pph final pp 23?

  • gu33333

    Member
    15 January 2020 at 4:10 am
    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    kalau misalkan penghasilan usaha sudah dkenai pp 23 th 2018, apakah penghasilan drluar usaha bisa di gabungkan dengan penghasilan usahanya dan kenai pph final pp 23?

    Kalau objek penghasilan beda, maka pph-nya jangan disamakan dgn pp final Rekan.

    Misal :
    Tuan A berdagang dan setor pph final per bulan, lalu terkadang dia dijadikan konsultan oleh perusahaan X.

    Perusahaan itu akan tetap potong atas PPh 21 Bukan Pegawai dari jasa konsultan tsb, dan tidak akan menanyakan apakah Tuan A ada usaha pp final atau tidak saat mau potong PPh 21 tsb.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 January 2020 at 4:16 am
    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    kalau misalkan penghasilan usaha sudah dkenai pp 23 th 2018, apakah penghasilan drluar usaha bisa di gabungkan dengan penghasilan usahanya dan kenai pph final pp 23?

    kalau penghasilan dari kuar usahanya non final, ya gak bisa digabung ke PPh final PP 23. harus dipisahkan anatara pendapatan dan bebannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now