Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan dr luar usaha
penghasilan dr luar usaha
dear rekan ortax..
saya mau menanyakan mengenai orang pribadi
kalau misalkan WPOP mempunyai penghasilan dr luar usaha misal penghasilan atas sewa mobil, atau penghasilan atas pengalihan harta tetapi di dalam penghasilan masing2 tsb tidak ada pemotongan pajak atas sewa mobil dan pengalihan harta.
Apakah penghasilan tersebut ttp dhitung dalam rumus kompherensif dan di lapokan ke dalam SPT?
yang saya tau kalo ada pemotongan dr penghasilan tsb bisa di jadikan kredit pajak.
terima kasih
kalau tidak ada pemotongan, maka uang sewa yang diterima full masuk ke pendapatan di SPT tahunan tanpa dikurangi kredit pajak
dipotong atau tidak, penhasilan sewa tetap masuk ke spt dan dihitung pajaknya sesuai tarif, kalau ada pemotngan pph maka pph terutang yg dibayar dikurangi dulu sesuai jumlah yg dipotong, jk tdk maka bayar seluruhnya tnpa ada kreadit pajak.
kecuali atas penghasilan sewa telah dikenai PPh final PP 23 maka pendpatan sudah final.
- Originaly posted by iwan wardiman:
kecuali atas penghasilan sewa telah dikenai PPh final PP 23 maka pendpatan sudah final
kalau misalkan penghasilan usaha sudah dkenai pp 23 th 2018, apakah penghasilan drluar usaha bisa di gabungkan dengan penghasilan usahanya dan kenai pph final pp 23?
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
kalau misalkan penghasilan usaha sudah dkenai pp 23 th 2018, apakah penghasilan drluar usaha bisa di gabungkan dengan penghasilan usahanya dan kenai pph final pp 23?
Kalau objek penghasilan beda, maka pph-nya jangan disamakan dgn pp final Rekan.
Misal :
Tuan A berdagang dan setor pph final per bulan, lalu terkadang dia dijadikan konsultan oleh perusahaan X.Perusahaan itu akan tetap potong atas PPh 21 Bukan Pegawai dari jasa konsultan tsb, dan tidak akan menanyakan apakah Tuan A ada usaha pp final atau tidak saat mau potong PPh 21 tsb.
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
kalau misalkan penghasilan usaha sudah dkenai pp 23 th 2018, apakah penghasilan drluar usaha bisa di gabungkan dengan penghasilan usahanya dan kenai pph final pp 23?
kalau penghasilan dari kuar usahanya non final, ya gak bisa digabung ke PPh final PP 23. harus dipisahkan anatara pendapatan dan bebannya.