Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan dibawah ptkp
penghasilan dibawah ptkp
pagi rekan rekan
kalau untuk penghasilan dibawah ptkp yang tidak perlu lapor itu diperaturan berapa ya ?
terus kalau untuk print 1721 a1 yang dibawah ptkp bagai mana caranya ?
salamPMK-183/PMK.03/2007
cara print 1721 A-1 sama saja dengan yg penghasilan diatas PTKPSalam
tapi rekan didata bulanya 1 s/d 12
apakah memang bgt- Originaly posted by habibah:
tapi rekan didata bulanya 1 s/d 12
apakah memang bgttergantung masa kerjanya dalam tahun pajak tsb—>jika satu tahun penuh ya diisi 01 s.d 12
kalau pada awal tahun kita bekerja 2 bulan di pt A saja dan penghasilan dibawah ptkp
dan bekerja lagi ditempat lain PT B sampai akir tahun apakah untuk penghasilan di pt A dilaporakan- Originaly posted by habibah:
kalau pada awal tahun kita bekerja 2 bulan di pt A saja dan penghasilan dibawah ptkp
dan bekerja lagi ditempat lain PT B sampai akir tahun apakah untuk penghasilan di pt A dilaporakaniya dong–> itung ulang jumlah seluruh penghasilan dan pajak terutangnya.
terima kasih banyak rekan
salam