Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Penghasilan di setahunkan di spt tahunan
Penghasilan di setahunkan di spt tahunan
Para rekan sekalian,
Ada yang bisa bantu ?
Di bulan depan saya Akan lapor spt tahunan, Dan saya termasuk di spt pribadi usaha dengan Norma. Permasalahannya adalah sejak bulan juli 2013 saya sudah bayar dengan cara pph psl 4 ayat 2, jadi pph psl 25 hanya di bulan januari sampai juni.
Bagaimana cara lapor peredaran brutonya ? Padahal ptkp tetap 1 tahun. Di spt tahunan tidak Ada kolom untuk mensetahunkan penghasilan (peredaran bruto jan-juni dikali 2).
Tolong dibantu rekan. Terima kasih
- Originaly posted by ChikiDolby9:
Dan saya termasuk di spt pribadi usaha dengan Norma
1770 ?
Benar 1770
- Originaly posted by ChikiDolby9:
Di spt tahunan tidak Ada kolom untuk mensetahunkan penghasilan (peredaran bruto jan-juni dikali 2).
peredaran bruto Jul sd Des masuk DPP PPH yang dikenakan PPh Final sedangkan Peredaran bruto Jan sd Juni masuk norma dan dihitung PPh Umum dg PTKP setahun di SPT induk
- Originaly posted by priadiar4:
peredaran bruto Jul sd Des masuk DPP PPH yang dikenakan PPh Final
Yaitu masuk ke Lampiran 1770-III Bagian A No. 16
Originaly posted by priadiar4:Peredaran bruto Jan sd Juni masuk norma dan dihitung PPh Umum dg PTKP setahun di SPT induk
Idem
Untuk rekan priadiar4,
Sorry gal tau cara quote,
Penghasilan jan – juni memang masuk pph 25 biasa, tapi itu hanya 6 bulan sedangkan ptkp kita cantumkan tarif 1 tahun.
Apa mungkin penghasilan 6 bulan tapi ptkp 1 tahun ?- Originaly posted by ChikiDolby9:
Apa mungkin penghasilan 6 bulan tapi ptkp 1 tahun ?
yup, memang ketentuannya seperti itu di SE 42/2013
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. - Originaly posted by ChikiDolby9:
Untuk rekan priadiar4,
Sorry gal tau cara quote,
klik kiri mouse dan geser ke tulisan yang mau di quotes terus klik tulisan quotes samping tulisan reply
Berarti keungkinan Akan terjadi lebih bayar jika peredaran bruto tidak ditambah rekan priadiar4.
- Originaly posted by ChikiDolby9:
Berarti keungkinan Akan terjadi lebih bayar jika peredaran bruto tidak ditambah rekan priadiar4.
yup
Misi, Numpang nimbrung Rekan, ,
Kalo Direktur itu masuknya ke Form mana yah ?
1770 apa 1770-S ?- Originaly posted by ainal:
Misi, Numpang nimbrung Rekan, ,
Kalo Direktur itu masuknya ke Form mana yah ?
1770 apa 1770-S ?kalo ada penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas maka 1770