Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan dari transaksi penjualan obligasi
penghasilan dari transaksi penjualan obligasi
rekan2 ortax,
bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan dari transaksi penjualan obligasi??
Terima kasihDikenakan PPh Ps.4 ayat (2) final.
Salam,Rekan dramione,
bisa dilihat lebih jelas diatur dengan PP. No. 16 tahun 2009,
salam,
Viewing 1 - 4 of 4 replies