Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan dari Tenaga Kerja Migrant (TKI)

  • Penghasilan dari Tenaga Kerja Migrant (TKI)

     goodmorning updated 12 years ago 3 Members · 7 Posts
  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 9:50 am
  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 9:50 am

    Dear Rekan

    TKI yang pulang ke Indonesia dengan membawa devisa (penghasilan)
    Apakah masih dipajakin?

    nuhun

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 11:33 am

    aduh…gada ada yg begitu care ya ama TKI heheheh
    ayo dong dibantu

  • priadiar4

    Member
    30 November 2012 at 12:40 pm
    Originaly posted by hasianku:

    TKI yang pulang ke Indonesia dengan membawa devisa (penghasilan)
    Apakah masih dipajakin?

    tidak, bukankah dia subjek Pajak liar negeri

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, bukankah dia subjek Pajak liar negeri

    kenapa subyek pajak luar negeri?
    dia kan wni masih….

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by hasianku:

    kenapa subyek pajak luar negeri?
    dia kan wni masih…

    lupa pake time test ya…

    tapi subjek pajak luar negeri memang tidak dikenai pajak ya rekan

  • goodmorning

    Member
    4 December 2012 at 1:46 pm

    berikut isi Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ./2009

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    Pasal 2
    Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

    Pasal 3
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

    Pasal 4
    Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

    semoga bermanfaat. salam.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now