Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan dari Sewa Kendaraan

  • Penghasilan dari Sewa Kendaraan

     wverdi updated 8 months, 4 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • accajm

    Member
    20 March 2024 at 3:04 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Rekan mohon pencerahannya. Saya orang pribadi yang menyewakan kendaraan ke Badan Usaha. Dari sewa tsb, saya dipotong PPh 23 (2%) atas sewa kendaraan. Yang jadi pertanyaan jika pada SPT PPh Orang Pribadi saya menggunakan Form 1770. Penghasilan sewa tsb dimasukan dibagian 1770-1 bagian B (Penghasilan Neto DN dari Usaha/Pekerjaan Bebas) atau dibagian D (Penghasilan Neto DN Lainnya). Sewa tsb merupakan penghasilan utama rekan. Mohon pencerahannya.

  • wverdi

    Member
    22 March 2024 at 8:59 am

    Harusnya masuk ke 1770-1 B ya karena bagian D itu biasanya dari penghasilan lain-lain di luar usaha.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now