Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan dari sewa
Misalnya kita mau menyeawakan gedung, kemudian kita juga menerima penghasilan dari jasa angkut barang atas barang yang dibawa si penyewa gedung itu.
Nah, atas kedua penghasilan itu (Ph dari sewa dan ph dari jasa angkut barang) apakah dikenai PPh final semua??
oia, tambahan lagi, dalam hal ini kwitansi pembayaran ada dua.- Originaly posted by miftahul:
Nah, atas kedua penghasilan itu (Ph dari sewa dan ph dari jasa angkut barang) apakah dikenai PPh final semua??
Untuk sewa gedung sudah pasti PPh final, untuk jasa dilihat dulu rekan miftahul siapa lawan transaksi anda, WP OP atau badan.
saran saya sebaiknya anda pisahkan saja tagihan antara pendapatan sewa dengan jasa.Originaly posted by miftahul:oia, tambahan lagi, dalam hal ini kwitansi pembayaran ada dua.
wah ini apa maksudnya rekan miftahul???
- Originaly posted by ewox:
wah ini apa maksudnya rekan miftahul???
maksudnya, untuk sewa ada kwitansi tersendiri, untuk jasa angkut itu ada kwitansi tersendiri…
- Originaly posted by miftahul:
maksudnya, untuk sewa ada kwitansi tersendiri, untuk jasa angkut itu ada kwitansi tersendiri…
oh begitu, seperti itulah maksud saya rekan mitahul.
yuyp, makasih banyak Pak Ewox…