Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan dari sewa

  • Penghasilan dari sewa

     Miftahul updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 6 Posts
  • Miftahul

    Member
    19 January 2010 at 10:05 am
  • Miftahul

    Member
    19 January 2010 at 10:05 am

    Misalnya kita mau menyeawakan gedung, kemudian kita juga menerima penghasilan dari jasa angkut barang atas barang yang dibawa si penyewa gedung itu.
    Nah, atas kedua penghasilan itu (Ph dari sewa dan ph dari jasa angkut barang) apakah dikenai PPh final semua??
    oia, tambahan lagi, dalam hal ini kwitansi pembayaran ada dua.

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:14 am
    Originaly posted by miftahul:

    Nah, atas kedua penghasilan itu (Ph dari sewa dan ph dari jasa angkut barang) apakah dikenai PPh final semua??

    Untuk sewa gedung sudah pasti PPh final, untuk jasa dilihat dulu rekan miftahul siapa lawan transaksi anda, WP OP atau badan.
    saran saya sebaiknya anda pisahkan saja tagihan antara pendapatan sewa dengan jasa.

    Originaly posted by miftahul:

    oia, tambahan lagi, dalam hal ini kwitansi pembayaran ada dua.

    wah ini apa maksudnya rekan miftahul???

  • Miftahul

    Member
    19 January 2010 at 10:54 am
    Originaly posted by ewox:

    wah ini apa maksudnya rekan miftahul???

    maksudnya, untuk sewa ada kwitansi tersendiri, untuk jasa angkut itu ada kwitansi tersendiri…

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:58 am
    Originaly posted by miftahul:

    maksudnya, untuk sewa ada kwitansi tersendiri, untuk jasa angkut itu ada kwitansi tersendiri…

    oh begitu, seperti itulah maksud saya rekan mitahul.

  • Miftahul

    Member
    19 January 2010 at 11:03 am

    yuyp, makasih banyak Pak Ewox…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now