Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi penghasilan dari penjualan saham

  • penghasilan dari penjualan saham

     asdw updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 8 Posts
  • dramione068

    Member
    19 January 2010 at 11:32 am
  • dramione068

    Member
    19 January 2010 at 11:32 am

    rekan ortax,saya ingin bertanya..

    bagaimana sih perlakuan pajak untuk penghasilan yang didapat dari penjualan saham d bursa efek??

    terima kasih

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 11:36 am
    Originaly posted by dramione068:

    perlakuan pajak untuk penghasilan yang didapat dari penjualan saham d bursa efek??

    tarif 0.1% x nilai transaksi, bersifat final

  • dramione068

    Member
    19 January 2010 at 11:47 am

    dasar hukumnya apa ya??

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by dramione068:

    dasar hukumnya apa ya??

    adalah he he he, PP No. 14 tahun 1997

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 11:53 am

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 14 TAHUN 1997

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan perdagangan saham di bursa efek serta akan
    dilaksanakannya perdagangan saham tanpa warkat, pengenaan Pajak Penghasilan atas saham yang
    diperdagangkan di bursa efek, khususnya atas saham pendiri, perlu lebih ditingkatkan agar dapat
    berlangsung secara lebih efektif;
    b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan
    Pemerintah tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham
    pendiri di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3566);
    3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di
    Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.

    Pasal I

    Mengubah beberapa ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
    1994, sebagai berikut :

    1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah seluruhnya, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 1

    (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0,1% (satu per
    seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan."

    2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1A, yang berbunyi
    sebagai berikut :

    "Pasal 1A

    (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah
    persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996.
    (2) Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka
    nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat
    penawaran umum perdana."

    3. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yang dijadikan Pasal 2A, yang berbunyi
    sebagai berikut :

    "Pasal 2A

    Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A
    dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
    a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, apabila
    saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini
    ditetapkan;
    b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila
    saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan
    Pemerintah ini ditetapkan."

    4. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi
    sebagai berikut :

    "Pasal 3A

    Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham
    pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Mei 1997
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Mei 1997
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA

    ttd

    MOERDIONO

  • dramione068

    Member
    19 January 2010 at 12:37 pm

    terima kasih rekan ewox

  • asdw

    Member
    19 January 2010 at 4:19 pm

    lha klo saham perorangan di jual (ga ke bursa), sama juga ya mas??

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now