Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penghasilan dari penjualan aset tetap tidak berwujud
penghasilan dari penjualan aset tetap tidak berwujud
rekan ortax,
misalnya sebuah perusahaan menjual hak patennya kepada perusahaan lain,.bagaimana perlakuan pajaknya??
terima kasih
PPh Ps. 23 dgn jenis penghasilan Royalti tarif 15%
salam
dasar hukumnya apa?
- Originaly posted by dramione068:
dasar hukumnya apa?
per-no.244/2008
pasal berapa ? bukannya di per-244 semua kenanya 2% ??
- Originaly posted by tatie:
pasal berapa ? bukannya di per-244 semua kenanya 2% ??
sorry dikoreksi maksudnya UU PPh No. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 1…
thank's koreksinya
salam
hak paten itu apa termasuk merk dagang ?? goodwill ?
dalam UU PPh No. 36 thn 2008 pasal 4 ayat 1(h)…disebutkan yg termasuk objek pajak a.l royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
disitu disebutkan "penggunaan hak" …bagaimana dng pengalihan hak ? apa terkena PPh23 juga ??
kalau terkena juga…wahhh..besar juga mis : hak paten 2M x 15% = 300 jt- Originaly posted by tatie:
disitu disebutkan "penggunaan hak" …bagaimana dng pengalihan hak
Hak merk atau hak cipta yang telah dipatenkan.., penggunaan atau pengalihan hak khan beda beda tipis, pengertiannya penggunaan hak merk/cipta juga…
koreksii …
CMIIW..hehehehe..
belum tau juga nih..semoga aja tdk kena…ada masukan lain ??
Menurut saya, terjadi peristiwa pengalihan (dapat berupa jual-beli, tukar-menukar, pemberian)…, dengan demikian bukan objek pemotongan PPh 23
semoga aja rekan begawan…kecuali kalau pihak pemeriksanya tetap ngotot…repot.
- Originaly posted by tatie:
Menurut saya, terjadi peristiwa pengalihan (dapat berupa jual-beli, tukar-menukar, pemberian)…, dengan demikian bukan objek pemotongan PPh 23
Dalam hal hak merk atau hak cipta yg sudah dipatenkan haknya walaupun terjadi pengalihan(dijual, ditukar atau diberi dst) tetap saja penggunaan hak tsb, contoh pencipta lagu A, apakah lagu ciptaannya dapat diperjualbelikan tanpa penciptanya mendapatkan royalti?
ini pendapat lho mas begawan…
salam,(CMIIW)