Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari Luar Negeri
WNI bekerja di Thaialnd, sebagai tenaga kontrak di perusahaan pengeboran, WP tinggal di Thailand tetapi keluarganya tinggal di Indonesia, Atas penghasilan yang diterima di Thailand sudah dipotong pajak dengan perincian :
Penghasilan tahun 2006 sebesar Bath 2.385.833,13 dan pajak yang dipotong sebesar Bath 526.724,94
Kalau sudah ada Tax Treaty antara Indonesia dengan Thailand, apakah atas penghasilan tersebut masih harus dibayar pajaknya lagi di Indonesia, bagaimana perhitungannya?selama masih WNI ya masih terutang di Indo,
perhitungan spt biasa saja Tarif Progresif Ps.17
dan bukti pemotongan (PPh ps.24) boleh dijadikan pengurang pajakSdr shafira hanum, WNI yg sbg Wajib Pajak Luar Negeri tsb tidak perlu bayar PPh lagi di Indonesia (dilaporkan Nihil), kecuali WNI tsb selain mendapat penghasilan dari Thailand juga memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Untuk lebih mantap, silakan buka topik 1555 "PPh untuk Subyek Pajak Luar Negeri" di dalam forum ini.
Demikian…