Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › penghasilan dari LN
penghasilan dari LN
Salam sehat sobat,
Mohon advis, saya bekerja lama di LN (sudah dipajaki disana). Sekarang pensiun dan menetap di Indonesia, menerima pensiun dari LN (semacam Jamsostek). Tidak akan bekerja ataupun berpenghasilan di Indonesia. Apakah saya harus membuat NPWP dan SPT?
Terima kasih atas pencerahannya.
Saya izin coba menjawab, rekan.
Apabila rekan memenuhi syarat sebagai SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri), pelaporan pajak adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final sehingga tidak perlu melaporkan SPT dan tentu tdk wajib membuat NPWP.
Semoga membantu..
Viewing 1 - 2 of 2 replies