Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

  • penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

  • BoniAbon

    Member
    29 January 2014 at 2:51 pm
  • BoniAbon

    Member
    29 January 2014 at 2:51 pm

    Rekan ortax

    Jika ada WP yang mempunyai penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan tidak dikenakan PPh final PP no.46 tahun 2013. Dan tidak punya bukti potong PPh 21, 23

    Apakah masih boleh menggunakan norma?
    Apakah dengan adanya PPh final PP no. 46 tahun 2013, norma dihapuskan?

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by BoniAbon:

    Apakah dengan adanya PPh final PP no. 46 tahun 2013, norma dihapuskan?

    untuk pekerjaan bebas segaimana tercantum di PMK 107 itu tidak dikenakan PP 46, sehingga OP tersebut hanya pakai norma

  • BoniAbon

    Member
    29 January 2014 at 3:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk pekerjaan bebas segaimana tercantum di PMK 107 itu tidak dikenakan PP 46, sehingga OP tersebut hanya pakai norma

    Jadi tetap boleh yah rekan. Kemudian juga jika tidak punya bukti potong 21, 23
    tetap boleh.

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 3:43 pm
    Originaly posted by BoniAbon:

    Jadi tetap boleh yah rekan

    iya

    Originaly posted by BoniAbon:

    Kemudian juga jika tidak punya bukti potong 21, 23
    tetap boleh.

    boleh saja kalo memang gak ada

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now