Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Rekan ortax
Jika ada WP yang mempunyai penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan tidak dikenakan PPh final PP no.46 tahun 2013. Dan tidak punya bukti potong PPh 21, 23
Apakah masih boleh menggunakan norma?
Apakah dengan adanya PPh final PP no. 46 tahun 2013, norma dihapuskan?Terima kasih.
- Originaly posted by BoniAbon:
Apakah dengan adanya PPh final PP no. 46 tahun 2013, norma dihapuskan?
untuk pekerjaan bebas segaimana tercantum di PMK 107 itu tidak dikenakan PP 46, sehingga OP tersebut hanya pakai norma
- Originaly posted by priadiar4:
untuk pekerjaan bebas segaimana tercantum di PMK 107 itu tidak dikenakan PP 46, sehingga OP tersebut hanya pakai norma
Jadi tetap boleh yah rekan. Kemudian juga jika tidak punya bukti potong 21, 23
tetap boleh. - Originaly posted by BoniAbon:
Jadi tetap boleh yah rekan
iya
Originaly posted by BoniAbon:Kemudian juga jika tidak punya bukti potong 21, 23
tetap boleh.boleh saja kalo memang gak ada