Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari Harta Waris apakah harus masuk ke SPT
Penghasilan dari Harta Waris apakah harus masuk ke SPT
Dear Para Senior
Mohon Pencerahannya.
Ada Sepasang Suami Istri, dimana Suami sebagai Karyawan swasta dan istrinya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki NPWP.
Istrinya mendapatkan penghasilan atas penjualan harta waris dari orang tuanya.
apakah penghasilan yg didapt istrinya tsb harus dilaporkan di SPT tahuna OP 1770S suaminya?Mohon Infonya ya kaka2
Terima Kasih
Harus dilaporkan. Karena harta istri digabung dengan harta suami.
trinya mendapatkan penghasilan atas penjualan harta waris dari orang tuanya.
apakah penghasilan yg didapt istrinya tsb harus dilaporkan di SPT tahuna OP 1770S suaminya?
kalau NPWP nya gabung, maka wajib lapor di SPT suami- Originaly posted by pemulapajak:
Ada Sepasang Suami Istri, dimana Suami sebagai Karyawan swasta dan istrinya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki NPWP.
Istrinya mendapatkan penghasilan atas penjualan harta waris dari orang tuanya.
apakah penghasilan yg didapt istrinya tsb harus dilaporkan di SPT tahuna OP 1770S suaminyaLapor di SPT Tahunan suami.