Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan dari 2 pemberi kerja

  • Penghasilan dari 2 pemberi kerja

     johanwahyudi updated 14 years ago 5 Members · 6 Posts
  • Hamdanil

    Member
    12 January 2010 at 6:06 pm

    Salam,
    Rekan sekalian,
    Bagaimanakah perlakuan pajak terhadap seseorang yang menjadi pegawai tetap pada 2 organisasi?
    Terimakasih

  • Hamdanil

    Member
    12 January 2010 at 6:06 pm
  • Ismistrada

    Member
    12 January 2010 at 7:49 pm

    Apa mungkin satu orang menjadi pegawai tetap pada dua institusi ? Kalau ada pasti PTKP diperhitungkan sebagai pengurang PKP pada dua institusi tersebut. Akibatnya pada saat yang bersangkutan melaporkan SPT 1770 S pasti akan kurang potong pajak

  • Hanif

    Member
    12 January 2010 at 9:23 pm
    Originaly posted by ismistrada:

    Apa mungkin satu orang menjadi pegawai tetap pada dua institusi ?

    tentu saja mungkin

    Originaly posted by ismistrada:

    Kalau ada pasti PTKP diperhitungkan sebagai pengurang PKP pada dua institusi tersebut. Akibatnya pada saat yang bersangkutan melaporkan SPT 1770 S pasti akan kurang potong pajak

    sependapat.
    Inilah yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25

    Salam

  • ebiel

    Member
    13 December 2010 at 9:22 am

    Apakah ada dasar peraturannya ?

    Mohon bantuannya …

  • johanwahyudi

    Member
    13 December 2010 at 9:38 am
    Originaly posted by ebiel:

    Apakah ada dasar peraturannya ?

    maksudnya peraturan apa rekan…??

    baca saja petunjuk pengisian spt 1770 S
    mungkin bisa memberi masukan,,
    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now