Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan dari 2 pemberi kerja
Salam,
Rekan sekalian,
Bagaimanakah perlakuan pajak terhadap seseorang yang menjadi pegawai tetap pada 2 organisasi?
TerimakasihApa mungkin satu orang menjadi pegawai tetap pada dua institusi ? Kalau ada pasti PTKP diperhitungkan sebagai pengurang PKP pada dua institusi tersebut. Akibatnya pada saat yang bersangkutan melaporkan SPT 1770 S pasti akan kurang potong pajak
- Originaly posted by ismistrada:
Apa mungkin satu orang menjadi pegawai tetap pada dua institusi ?
tentu saja mungkin
Originaly posted by ismistrada:Kalau ada pasti PTKP diperhitungkan sebagai pengurang PKP pada dua institusi tersebut. Akibatnya pada saat yang bersangkutan melaporkan SPT 1770 S pasti akan kurang potong pajak
sependapat.
Inilah yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25Salam
Apakah ada dasar peraturannya ?
Mohon bantuannya …
- Originaly posted by ebiel:
Apakah ada dasar peraturannya ?
maksudnya peraturan apa rekan…??
baca saja petunjuk pengisian spt 1770 S
mungkin bisa memberi masukan,,
salam