Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan/Capital Gain Atas Pencairan/Redemption Reksadana Saham
Penghasilan/Capital Gain Atas Pencairan/Redemption Reksadana Saham
Dear all,
Saya seorang karyawan swasta, ingin menanyakan tentang penghasilan (capital gain) yang diperoleh dari pencairan/redemption reksadana saham. Karena "Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang unit" bukan merupakan Obyek PPh, maka ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, sbb :
1. Bagaimana pelaporan penghasilan reksadana saham tersebut dalam SPT Tahunan PPh? Apakah di lembar 1770 S-I Bagian B No.5 (Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Obyek Pajak) ? Jika benar, apakah ada dokumen/surat yang perlu dilampirkan sebagai bukti penghasilan reksadana saham tsb ?
2. Dokumen/surat yang dimaksud itu apakah berupa surat konfirmasi pencairan reksadana saham yang dikirim oleh Manajer Investasi atau dalam bentuk apa ?
3. Bagaimana pula pelaporan penghasilan reksadana saham tsb untuk karyawan swasta yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp.60 juta setahun ? Apakah masih boleh memakai formulir 1770 SS ?Terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Semoga jawabannya bisa memberikan petunjuk atas kebingungan saya selama ini.
Salam,
Pierrebisa anda jelaskan nama penghasilan dari reksa dana yang anda peroleh?
kalau pengembalian investasi tentu bukan objek pajak. tapi bila pengembalian tersebut lebih besar dari investasinya tentu itu merupakan penghasilan.karena anda memperoleh penghasilan lain diluar sebagai karyawan dan bunga bank atau bunga simpanan koperasi, walau jumlah penghasilan dari karyawan swasta tidak lebih dari 60 Juta setahun, anda tidak dapat menggunakan form 1770 SS. Harus 1770 S.
Salam
Selamat sore Mas Hanif,
Tambahan informasi…Penghasilan capital gain yang diperoleh tersebut adalah selisih antara harga jual dengan harga beli. Di prospektus reksadana tsb tertera berdasarkan SE Dirjen Pajak No.SE-18/PJ.42/1996 tgl 30 April 1996 (seri PPh Umum No.30) butir 6 perihal pajak penghasilan atas usaha reksadana dan PP No.131 tahun 2000 dan PP No.139 tahun 2000, "Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit" Bukan Obyek PPh, Dasar Hukum Pasal 4 (3) huruf I UU PPh.
Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya.
Salam,
Pierre