Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penghasilan Bruto PPh 21 dalan Bukti Potong
Penghasilan Bruto PPh 21 dalan Bukti Potong
Selamat Sore Rekan-Rekan, saya ingin bertanya terkait penghasilan bruto yang dimasukan dalam bukti potong:
1. Penghasilan bruto manakah yang dimasukan ke dalam bukti Potong terkait uang rapel yang diterima saat kenaikan gaji?
2. Penghasilan bruto manakah yang dimasukan ke dalam bukti Potong terkait Wajib Pajak pegawai yang meninggal?
3. PPh 21 manakah yang dimasukan ke dalam bukti potong saat adanya kenaikan gaji dan uang rapel serta bila ada kasus wajib pajak pegawai meninggal?
Karena di Per 32 tahun 2015 hanya ditunjukan bagaimana cara menghitungnya dan tidak dijelaskan Penghasilan bruto manakah atau PPh 21 manakah yang harus dimasukan kedalam Bukti Potong.
Mohon bantuanya rekan-rekan terima kasih banyak
bruto yang menjadi dasar perhitungan pajak
1. penghasilan bruto itu semua penghasilan yg diterima dalam 1 tahun pajak..jadi dihitung semua, sebelum naik maupun setelah naik
2.penghasilan awal tahun pajak sampai WP meninggal
3.PPH21 yg dihitung berdasarkan bruto di no2- Originaly posted by hendrioye:
bruto yang menjadi dasar perhitungan pajak
Mohon maaf rekan, yang dimasukan merupakan setelah kenaikan gaji atau yang mana? karena dalam perhitungan pph 21 rapel terdapat 2 perhitungan ketika gaji sebelum naik dan sesudah naik..