Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penghasilan bruto diatas 10.000.000 per bulan
Penghasilan bruto diatas 10.000.000 per bulan
maksimal biaya jabatan kan 500.000/bulan .
nah kalau penghasilan yg diterima diatas 10.000.000/bulan .
bagaimana cara perhitungannya ?
soalnya saya pernah denger kalo gaji diatas 10.000.000 itu perhitungannya beda.mohon pencerahannya . 🙂
- Originaly posted by ilham1994:
nah kalau penghasilan yg diterima diatas 10.000.000/bulan .
bagaimana cara perhitungannya ?By jabatan maximal 500 ribu /bulan.
jika gaji/bruto lebih dari 10 jt, ya tetap yang diperbolehkan jadi pengurang/By jabatan tetap 500 ribu :).cara /metode perhitungan PPh 21 terutangnya tetap sama
Viewing 1 - 3 of 3 replies