Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Penghasilan bruto di e-spt 2014
Selamat siang rekan rekan
Masih mengenai e-spt 2014.
mengenai kolom jumlah penghasilan bruto karyawan, itu diisi dengan penghasilan bruto bulan yang bersangkutan atau penghasilan bruto yang disetahunkan?
misalnya sekarang saya mau buat laporan spt masa Maret. maka kolom penghasilan bruto tersebut diisi dengan penghasilan bruto bulan maret saja atau yang sudah disetahunkan?
terima kasih sebelumnya
Hanya penghasilan bruto yang merupakan Objek Pph 21 di bulan Maret saja bosss
- Originaly posted by m11nk:
mengenai kolom jumlah penghasilan bruto karyawan, itu diisi dengan penghasilan bruto bulan yang bersangkutan atau penghasilan bruto yang disetahunkan?
bulan bersangkutan
terima kasih atas jawaban nya