Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Penghasilan berasal dari LN, apakah bisa menggunakan tarif UMKM?
Penghasilan berasal dari LN, apakah bisa menggunakan tarif UMKM?
Malam rekan,
Teman saya punya usaha makelar, dapat komisi dari luar negeri dari usahanya
dalam 1 tahun 2015 tidak sampai 4,8M
apakah teman saya berhak untuk tarif TA yang UMKM 0,5%?
- Originaly posted by denny.wianto:
Malam rekan,
Teman saya punya usaha makelar, dapat komisi dari luar negeri dari usahanya
dalam 1 tahun 2015 tidak sampai 4,8M
apakah teman saya berhak untuk tarif TA yang UMKM 0,5%?
Masalahnya makelar itu pph pakai norma, bukan pph final 1 %. Jadi tdk bisa. Itu pekerjaan bebas yg dikecualikan.
Apa tahun 2015 sudah pernah setor pph 1 % ?, Ini juga u pendukung ikut UMKM. Tdk dijelaskan juga sdh punya NPWP atau belum ?
- Originaly posted by danilecarlo:
Masalahnya makelar itu pph pakai norma, bukan pph final 1 %. Jadi tdk bisa. Itu pekerjaan bebas yg dikecualikan.
ok rekan, setuju jika membahas PP46, tp apakah yang dimaksud oleh pasal 11 PMK 118 itu dipersamakan dengan PP46 untuk WP yang berhak ikut TA?
berikut ini bunyi pasal 11:
BAB IV
WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTUPasal 11
(1)
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:
memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
(2)
Pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.Originaly posted by danilecarlo:Apa tahun 2015 sudah pernah setor pph 1 % ?, Ini juga u pendukung ikut UMKM. Tdk dijelaskan juga sdh punya NPWP atau belum ?
istri baru buat NPWP di 2016, dan suami sudah punya NPWP.
Originaly posted by danilecarlo:Ini juga u pendukung ikut UMKM
Kalo ini, jelas di aturan:
Pasal 12Peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a.
surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atauBagaimana pendapat rekan danilecarlo 🙂
UMKM yang dimaksud dalam UU TA sangat berlainan dengan PP 46..
- Originaly posted by begawan5060:
UMKM yang dimaksud dalam UU TA sangat berlainan dengan PP 46..
Boleh tau bedanya rekan?
Kalo selain usaha umkm memilki penghasilan lain dari sewa bangunan dan bunga deposito apakah bisa masuk kategori umkm di UU TA?
Terima kasih.