Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penghargaan distributor
Permisi, numpang tanya, apabila kami memberikan target kepada distributor kami dan distributor tsb berhasil mencapainya.
Lalu rewards yang di berikan adalah paket tour jalan2 keluar negri.Apakah paket tour tsb dapat di kategorikan biaya promosi? Ada pajak yang harus kami bayarkan kah?
Tidak bisa dijadikan biaya. Harus dikoreksi fiskal positif (Pasal 9 Ayat 1 Huruf e UU PPh)
- Originaly posted by ametis:
Apakah paket tour tsb dapat di kategorikan biaya promosi? Ada pajak yang harus kami bayarkan kah?
Ya
Originaly posted by jabaranboy:Tidak bisa dijadikan biaya. Harus dikoreksi fiskal positif (Pasal 9 Ayat 1 Huruf e UU PPh)
Menurut saya tidak bisa di hubungkan dengan pasal tersebut karena disini bukan bersifat pengganti dalam hubungan jasa melainkan hadiah.
Melainkan diperlakukan sebagai hadiah merujuk ke SE – 24/PJ/2018.
Terhutang PPH 23 dan PPN atas hadiah - Originaly posted by ametis:
Apakah paket tour tsb dapat di kategorikan biaya promosi? Ada pajak yang harus kami bayarkan kah?
jika diberikan dalam bentuk voucher dianggap natura sehingga dikoreksi fiscal. jika diberikan dalam bentuk uang tunai (senilai paket tour), bisa menjadi biaya fiskal dan wajib potong pph pasal 23 atas hadiah.