Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penghapusan utang usaha
Dear Rekan
utang kepada vendor sudah sekian lama tidak dibayarkan, vendor juga tidak melakukan penagihan, alamat vendor juga sudah tidak diketahui lagi.
kami hendak melakukan penghapusan utang tersebut,pertanyaannya :
apakah ada aturan khusus terkait penghapusan utang dipajak?
sebagaimana kita ketahui untuk Piutang itu ada diatur.
ataukah penghapusan utang ini otomatis langsung diterima oleh pajak.mohon masukkan
Penghapusan hutang = income buat WP.
Selama ada PPh terhutang atas income tersebut, why not buat fiskus ? 😀 😀 cmiiw- Originaly posted by dharmawan a:
Penghapusan hutang = income buat WP.
Selama ada PPh terhutang atas income tersebut, why not buat fiskus ? 😀 😀 cmiiwini saya sepakat rekan,
yg pertanyaan utama saya, apakah penghapusan utang ini ada diatur khusus? atau langsung dihapus aja, pajak otomatis trima juga
jika untuk penghapusan piutang kan diatur di PMK 57 2010
salam
- Originaly posted by ahza:
yg pertanyaan utama saya, apakah penghapusan utang ini ada diatur khusus?
Ini yang saya belum ketemui aturannya rekan. Tapi sepanjang puluhan tahun melaporkan SPT PPh baik badan/OP serta menghadapi beberapa kasus pemeriksaan, income atas penghapusan hutang sah2 saja rekan, tidak ada tanggapan apapun dr pihak pemeriksa 😀 😀
- Originaly posted by ahza:
ataukah penghapusan utang ini otomatis langsung diterima oleh pajak.
benar. karena penghapusan utang belum diatur oleh pajak.
Originaly posted by dharmawan a:Penghapusan hutang = income buat WP.
apakah secara akuntansi diperbolehkan? aturan akuntansi di PSAK nomor berapa?
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 54
AKUNTANSI RESTRUKTURISASI UTANG-PIUTANG
BERMASALAH, tetapi sudah dicabut dengan PPSAK No. 3 per 11/08/2009.mohon tambahan info dari rekan-2 yang berasal dari Kantor Akuntan Publik