Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penghapusan utang usaha

  • penghapusan utang usaha

     dharmawan a updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 7 Posts
  • ahza

    Member
    2 October 2015 at 3:13 pm

    Dear Rekan

    utang kepada vendor sudah sekian lama tidak dibayarkan, vendor juga tidak melakukan penagihan, alamat vendor juga sudah tidak diketahui lagi.
    kami hendak melakukan penghapusan utang tersebut,

    pertanyaannya :
    apakah ada aturan khusus terkait penghapusan utang dipajak?
    sebagaimana kita ketahui untuk Piutang itu ada diatur.
    ataukah penghapusan utang ini otomatis langsung diterima oleh pajak.

    mohon masukkan

  • ahza

    Member
    2 October 2015 at 3:13 pm
  • dharmawan a

    Member
    2 October 2015 at 3:44 pm

    Penghapusan hutang = income buat WP.
    Selama ada PPh terhutang atas income tersebut, why not buat fiskus ? 😀 😀 cmiiw

  • ahza

    Member
    2 October 2015 at 3:54 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Penghapusan hutang = income buat WP.
    Selama ada PPh terhutang atas income tersebut, why not buat fiskus ? 😀 😀 cmiiw

    ini saya sepakat rekan,

    yg pertanyaan utama saya, apakah penghapusan utang ini ada diatur khusus? atau langsung dihapus aja, pajak otomatis trima juga

    jika untuk penghapusan piutang kan diatur di PMK 57 2010

    salam

  • dharmawan a

    Member
    2 October 2015 at 4:28 pm
    Originaly posted by ahza:

    yg pertanyaan utama saya, apakah penghapusan utang ini ada diatur khusus?

    Ini yang saya belum ketemui aturannya rekan. Tapi sepanjang puluhan tahun melaporkan SPT PPh baik badan/OP serta menghadapi beberapa kasus pemeriksaan, income atas penghapusan hutang sah2 saja rekan, tidak ada tanggapan apapun dr pihak pemeriksa 😀 😀

  • sucahyolukito

    Member
    3 October 2015 at 12:07 pm
    Originaly posted by ahza:

    ataukah penghapusan utang ini otomatis langsung diterima oleh pajak.

    benar. karena penghapusan utang belum diatur oleh pajak.

    Originaly posted by dharmawan a:

    Penghapusan hutang = income buat WP.

    apakah secara akuntansi diperbolehkan? aturan akuntansi di PSAK nomor berapa?

  • dharmawan a

    Member
    5 October 2015 at 10:00 am

    PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 54
    AKUNTANSI RESTRUKTURISASI UTANG-PIUTANG
    BERMASALAH, tetapi sudah dicabut dengan PPSAK No. 3 per 11/08/2009.

    mohon tambahan info dari rekan-2 yang berasal dari Kantor Akuntan Publik

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now