Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penghapusan sebagian hutang dari supplier

  • Penghapusan sebagian hutang dari supplier

     Koostadi S updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • angelina

    Member
    16 September 2008 at 9:29 am
  • angelina

    Member
    16 September 2008 at 9:29 am

    Dear rekan-rekan ortax,
    Saya mau menanyakan kasus berikut:
    Misal:
    Pada tanggal 10 Agustus 2006 PT. A menjual jasa sewa mesin kepada PT. B senilai Rp 110.000.000 (termasuk PPN).
    PT. A telah menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan jasa sewa mesin tersebut senilai Rp 110.000.000 tanggal 10 Agustus 2006.

    Hingga Tahun 2008 ternyata PT. B tidak mampu membayar keseluruhan hutang tsb.
    Setelah proses negosiasi, akhirnya PT. A memberikan keringanan pembayaran kepada PT . B dg meminta agar PT. B membayar senilai Rp 88.000.000 saja.
    Sisa hutang tsb senilai Rp 22.000.000 dihapuskan.

    Dengan dihapuskannya hutang tsb, maka PT. B mencatatnya sbb:
    Hutang PT. A (debet) 22.000.000
    Penerimaan lain-lain (kredit) 22.000.000

    Pertanyaan:
    Bagaimana perlakuan pajak atas kejadian penghapusan hutang senilai
    Rp 22.000.000 tsb ?
    Apakah ada kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh PT. B (seperti PPN,dll) ?

    Mohon masukan dari rekan-rekan ortax. Thks.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 9:55 am

    Dear friend: Miss or Mrs. Angelina

    Impact atas Penghapusan Piutang sebagai " Penghasilan" bagi PT. B dan Biaya bagi PT. A diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf k UU PPh.

    Pembebasan Utang sebagai Penghasilan PT. B sbb:

    "Penghasilan adalah a.l. ,,keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,,"

    Pembebasan utang tsb. dapat dibebankan sebagai kerugian atau biaya oleh PT. A sbb:

    Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU PPh:

    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih / dibiayakan, sepanjang memenuhi persyaratan:

    1) Telah dibebankan sebagai biaya;
    2) Telah diserahkan Perkara Penagihannya ke PN atau BUPLN atau ada Perjanjian Tertulis antara Kreditur dan Debitur mengenai Penghapusan Utang Piutang tsb;
    3. Telah dipublikasikan;
    4. Menyerahkan Daftar Piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP.

    Demikian informasi

    Best and warm regard's for you and all

    RITZKY FIRDAUS.

  • yasin

    Member
    16 September 2008 at 9:57 am

    kalo memang dihapus ya ga terutang lagi, cuman untuk menghapus syaratnya ada di Nomor Kep-238/PJ./2001

  • angelina

    Member
    16 September 2008 at 12:21 pm

    Dear rekan Firdaus n rekan Yasin,
    thanks atas referensinya.
    Saya sudah baca aturan-aturan tsb, dan dapat memberikan kesimpulan sbb:
    1. untuk penghapusan hutang oleh supplier, tidak ada kewajiban perpajakan yang
    timbul yang berhubungan dg Faktur Pajak (PPN) baik bagi pihak penjual maupun
    pembeli.

    2. penghapusan hutang oleh supplier hanya menimbulkan kewajiban/hak
    perpajakan yang berhubungan dg Pajak Penghasilan baik bagi pihak penjual
    maupun pembeli sbb:
    Pihak Pembeli (Debitur):
    — berkewajiban mencatat penghapusan hutang tsb sebagai penghasilan /
    keuntungan pembebasan hutang (dg didasarkan pada credit note dari penjual
    mengenai penghapusan hutang).

    Pihak Penjual (Kreditur):
    — berhak mencatat penghapusan hutang tsb sebagai biaya kerugian, apabila:
    1) Telah dibebankan sebagai biaya;
    2) Telah diserahkan Perkara Penagihannya ke PN atau BUPLN atau ada
    Perjanjian Tertulis antara Kreditur dan Debitur mengenai Penghapusan
    Utang Piutang tsb;
    3) Telah dipublikasikan;
    4) Menyerahkan Daftar Piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP.

    Karena saya sebagai pihak pembeli, dengan berdasar credit note penghapusan hutang yang dibuat oleh pihak penjual, saya hanya berkewajiban mencatat penghapusan hutang tsb sbg penghasilan/keuntungan pembebasan hutang saja.
    Tidak ada kewajiban lain yang harus saya lakukan, terlepas dari apakah pihak penjual melakukan 3 syarat lain diatas (no.1, 3, dan 4).
    1) Telah dibebankan sebagai biaya;
    3) Telah dipublikasikan;
    4) Menyerahkan Daftar Piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP.

    Demikian…..mohon koreksinya….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 12:32 pm

    Dear Angelina.

    It Ok and you welcome for taxation law.

    Best and warm regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    16 September 2008 at 1:16 pm

    Dari cara menyimpulkan Sdri Angelina saya yakin kalau sadri Angelina sebenarnya sudah paham hanya kurang PD
    bagus sekali cara menyimpulkannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now