Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghapusan Sanksi untuk Pembetulan PPh Pasal 23

  • Penghapusan Sanksi untuk Pembetulan PPh Pasal 23

     Didit9494 updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 5 Posts
  • Didit9494

    Member
    28 October 2015 at 1:08 pm
  • Didit9494

    Member
    28 October 2015 at 1:08 pm

    rekan rekan, saya mau bertanya. berhubung dengan adanya PMK 91, Maka kita boleh menghapuskan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.

    nah, pertanyaan saya apakah penghapusan sanksi untuk pembetulan PPh Pasal 23 diperbolehkan?

    Asumsi:
    1. Pembetulan dilakukan untuk tahun pajak 2013 dan 2014
    2. jika penerapan penghapusan sanksi telah sesuai dengan syarat dari PMK 91

    terimakasih kawan

  • dharmawan a

    Member
    28 October 2015 at 1:14 pm
    Originaly posted by didit9494:

    Maka kita boleh menghapuskan sanksi administrasi

    WP boleh mengajukan permohonan/pengurangan sanksi yang timbul

    Originaly posted by didit9494:

    untuk pembetulan PPh Pasal 23

    untuk masa Desember 2014 atau sebelumnya
    asal pembetulan dilakukan pada tahun 2015

  • Didit9494

    Member
    28 October 2015 at 1:19 pm

    Berarti melalui PMK 91, kita boleh menghapuskan sanksi yang timbul dari pembetulan tersebut ya pak?
    monggo d koreksi pak kalau slah
    hehehe

  • Didit9494

    Member
    28 October 2015 at 1:20 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Originaly posted by didit9494:
    Maka kita boleh menghapuskan sanksi administrasi

    WP boleh mengajukan permohonan/pengurangan sanksi yang timbul
    Originaly posted by didit9494:
    untuk pembetulan PPh Pasal 23

    untuk masa Desember 2014 atau sebelumnya
    asal pembetulan dilakukan pada tahun 2015

    Berarti melalui PMK 91, kita boleh menghapuskan sanksi yang timbul dari pembetulan tersebut ya pak?
    monggo d koreksi pak kalau slah
    hehehe

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now