Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghapusan Sanksi untuk Pembetulan PPh Pasal 23
Penghapusan Sanksi untuk Pembetulan PPh Pasal 23
rekan rekan, saya mau bertanya. berhubung dengan adanya PMK 91, Maka kita boleh menghapuskan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.
nah, pertanyaan saya apakah penghapusan sanksi untuk pembetulan PPh Pasal 23 diperbolehkan?
Asumsi:
1. Pembetulan dilakukan untuk tahun pajak 2013 dan 2014
2. jika penerapan penghapusan sanksi telah sesuai dengan syarat dari PMK 91terimakasih kawan
- Originaly posted by didit9494:
Maka kita boleh menghapuskan sanksi administrasi
WP boleh mengajukan permohonan/pengurangan sanksi yang timbul
Originaly posted by didit9494:untuk pembetulan PPh Pasal 23
untuk masa Desember 2014 atau sebelumnya
asal pembetulan dilakukan pada tahun 2015 Berarti melalui PMK 91, kita boleh menghapuskan sanksi yang timbul dari pembetulan tersebut ya pak?
monggo d koreksi pak kalau slah
hehehe- Originaly posted by dharmawan a:
Originaly posted by didit9494:
Maka kita boleh menghapuskan sanksi administrasiWP boleh mengajukan permohonan/pengurangan sanksi yang timbul
Originaly posted by didit9494:
untuk pembetulan PPh Pasal 23untuk masa Desember 2014 atau sebelumnya
asal pembetulan dilakukan pada tahun 2015Berarti melalui PMK 91, kita boleh menghapuskan sanksi yang timbul dari pembetulan tersebut ya pak?
monggo d koreksi pak kalau slah
hehehe