Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghapusan Sanksi Pajak
Dear All rekan Ortax,
Mohon penjelasannya untuk prosedur penhapusan sanksi pajak.
Karena sampai saat ini saya pribadi belum ada gambarannya.
Terimakasih
lihat peraturan ini:
91/PMK.03/2015
8/PMK.03/2013
29/PMK.03/2015
21/PMK.03/2008
Viewing 1 - 3 of 3 replies