Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › penghapusan sanksi pajak
Mohon dibantu,
yang dimaksud penghapusan sanksi pajak terdiri dari sanksi apa saja ?
kemudian bagaimana jika sanksi yang didapat merupakan sanksi tahun 2011 dan 2012 yang tidak ada lapor sama sekali ?apakah harus dilaporkan dulu spt tahun pajak yang bersangkutan atau bisa langsung di bayar sanksi nya saja dan pajak untuk tahun tersebut ditutup?
Terimakasih
- Originaly posted by AGNI TRAVEL:
apakah harus dilaporkan dulu spt tahun pajak yang bersangkutan
harus rekan, apabila ada sanksi keterlambatan pelaporan dan penyetoran pajak, akan diterbitkan STP, setelah terbit STP silahkan mengajukan permohonan penghapusan sanksi.
tetap lapor meskipun belum ada kegiatan ya ?
kalau bayar sanksinya saja apakah bisa ?
mohon dibantu.- Originaly posted by AGNI TRAVEL:
tetap lapor meskipun belum ada kegiatan ya ?
betul.
Originaly posted by AGNI TRAVEL:kalau bayar sanksinya saja apakah bisa ?
maksudnya?
- Originaly posted by levintz:
maksudnya?
gini ,
kan tahun 2011 – 2012 belum ada lapor pajak sama sekali, tiba2 tahun 2015 datang surat sanksi denda pajak, misalnya sanksi tsb dibayar apakah tahun 2011 – 2012 tsb tetap harus dilaporkan ? Rekan Agni Travel,
Dasar Penerbitan STP :
1. Keterlambatan Melaporkan SPT
2. Keterlambatan Bayar Hutang pajak pd thn bersangkutan.
WP mmiliki kewajiban ntuk melaporkan SPT walaupun itu nihil,
Artinya, jika kita mendapatkan STP dari ketelatan lapor, dan kita membayar denda administrasi atas telat lapor/blm lapor..tetap Melaporkan SPTnya walupun NIHIL- Originaly posted by joe mirant:
Rekan Agni Travel,
Dasar Penerbitan STP :
1. Keterlambatan Melaporkan SPT
2. Keterlambatan Bayar Hutang pajak pd thn bersangkutan.
WP mmiliki kewajiban ntuk melaporkan SPT walaupun itu nihil,
Artinya, jika kita mendapatkan STP dari ketelatan lapor, dan kita membayar denda administrasi atas telat lapor/blm lapor..tetap Melaporkan SPTnya walupun NIHILTerimakasih atas penjelasan nya 😀