Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT penghapusan sanksi pajak

  • penghapusan sanksi pajak

     AGNI TRAVEL updated 9 years ago 4 Members · 8 Posts
  • AGNI TRAVEL

    Member
    27 November 2015 at 12:14 pm

    Mohon dibantu,

    yang dimaksud penghapusan sanksi pajak terdiri dari sanksi apa saja ?
    kemudian bagaimana jika sanksi yang didapat merupakan sanksi tahun 2011 dan 2012 yang tidak ada lapor sama sekali ?

    apakah harus dilaporkan dulu spt tahun pajak yang bersangkutan atau bisa langsung di bayar sanksi nya saja dan pajak untuk tahun tersebut ditutup?

    Terimakasih

  • AGNI TRAVEL

    Member
    27 November 2015 at 12:14 pm
  • peanutbutter

    Member
    27 November 2015 at 12:28 pm
    Originaly posted by AGNI TRAVEL:

    apakah harus dilaporkan dulu spt tahun pajak yang bersangkutan

    harus rekan, apabila ada sanksi keterlambatan pelaporan dan penyetoran pajak, akan diterbitkan STP, setelah terbit STP silahkan mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

  • AGNI TRAVEL

    Member
    27 November 2015 at 1:27 pm

    tetap lapor meskipun belum ada kegiatan ya ?

    kalau bayar sanksinya saja apakah bisa ?
    mohon dibantu.

  • Levintz

    Member
    27 November 2015 at 2:18 pm
    Originaly posted by AGNI TRAVEL:

    tetap lapor meskipun belum ada kegiatan ya ?

    betul.

    Originaly posted by AGNI TRAVEL:

    kalau bayar sanksinya saja apakah bisa ?

    maksudnya?

  • AGNI TRAVEL

    Member
    28 November 2015 at 7:52 am
    Originaly posted by levintz:

    maksudnya?

    gini ,
    kan tahun 2011 – 2012 belum ada lapor pajak sama sekali, tiba2 tahun 2015 datang surat sanksi denda pajak, misalnya sanksi tsb dibayar apakah tahun 2011 – 2012 tsb tetap harus dilaporkan ?

  • joe mirant

    Member
    28 November 2015 at 10:01 am

    Rekan Agni Travel,
    Dasar Penerbitan STP :
    1. Keterlambatan Melaporkan SPT
    2. Keterlambatan Bayar Hutang pajak pd thn bersangkutan.
    WP mmiliki kewajiban ntuk melaporkan SPT walaupun itu nihil,
    Artinya, jika kita mendapatkan STP dari ketelatan lapor, dan kita membayar denda administrasi atas telat lapor/blm lapor..tetap Melaporkan SPTnya walupun NIHIL

  • AGNI TRAVEL

    Member
    30 November 2015 at 8:01 am
    Originaly posted by joe mirant:

    Rekan Agni Travel,
    Dasar Penerbitan STP :
    1. Keterlambatan Melaporkan SPT
    2. Keterlambatan Bayar Hutang pajak pd thn bersangkutan.
    WP mmiliki kewajiban ntuk melaporkan SPT walaupun itu nihil,
    Artinya, jika kita mendapatkan STP dari ketelatan lapor, dan kita membayar denda administrasi atas telat lapor/blm lapor..tetap Melaporkan SPTnya walupun NIHIL

    Terimakasih atas penjelasan nya 😀

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now