Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghapusan Piutang
Rekan Yth,
Apabila penghapusan piutang dilakukan pada tahun buku 2010 apakah harus kita bebankan dalam tahun pajak yang sama (2010) atau dapat kita bebankan ditahun pajak berikutnya (asumsi syarat berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf h sudah terpenuhi)terima kasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies