Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghapusan Piutang

  • Penghapusan Piutang

     mcenzie updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • mcenzie

    Member
    9 March 2011 at 2:25 pm

    Rekan Yth,
    Apabila penghapusan piutang dilakukan pada tahun buku 2010 apakah harus kita bebankan dalam tahun pajak yang sama (2010) atau dapat kita bebankan ditahun pajak berikutnya (asumsi syarat berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf h sudah terpenuhi)

    terima kasih sebelumnya

  • mcenzie

    Member
    9 March 2011 at 2:25 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now