Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penghapusan NPWP
Kalau sdh minta pencabutan NPWP, kita tetap lapor SPT masa tiap bulannya dan SPT tahunan. Biarkah terus menerus sampai lebih d/p 5 tahun. Nanti kalau ada pemeriksaaan yg diperiksa toh cuma 5 tahun terackhir(tapi pembukuan tetap dilakukann dng catatan tidak ada transaksi) , jadi ya nihil. Ini lebih baik d/p diperiksa cepat2 nanti ada saja kesalahan didalam pembukuan dan akan dikoreksi alias bayar. Sebab bagaimanapun rapinya pembukuan kalau diperiksa pasti ada kesalahan yg ditermukan. Sepanjang pengetahuan saya tidak ada pembukuan yg diperiksa dinyatakan tidak ada kesahan. Apakah pendapat ini benar? Tolong pendapatan rekan2 yg lebih senior. Thanks
- Originaly posted by wati:
wati
Newbie
Location : .
Joined : 26 Feb 2008.
Posts : 31.
17 Jul 2008 09:52 •Dear all,
bagaimana tata cara penghapusan/pencabutan NPWP untuk WP Badan? Wp sudah tidak beroperasi lagi dan akte pembubaran sudah dikeluarkan oleh notaris. Dan juga sudah megirimkan surat permohonan penghapusan Npwp kepada Kpp satu tahun yang lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan apapun dari pihak Kpp.jawab:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.Saya akan bahas satu persatu yang pada akhirnya nanti akan saya uraikan dokumen-dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan pencabutan NPWP tersebut.
A. Wewenang
Direktur Jenderal PajakPada dasarnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila :a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dari Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa:
1. Penghapusan NPWP hanya untuk WP Badan dilakukan dalam hal WP Badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Penghapusan NPWP untuk WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan dalam hal kehilangan status BUT;
3. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak;4. Pencabutan PKP dilakukan dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, bubar, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
B. Persyaratan
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pemutakhiran data (bentuk formulir KP.PDIP.4.1-00) ke
KPP disertai lampiran berupa:1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;
2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;
3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;
5. Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang bagi WP Orang Pribadi;
6. Bukti pelunasan utang pajak (jika masih punya utang pajak);
7. Asli Surat Kuasa (bila diwakili kuasanya);
8. Fotokopi KTP/identitas lain dari pemegang kuasa.
Sebagai tambahan formulir pemutakhiran data bisa diminta secara gratis di KPP tempat WP terdaftar.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 ayat (7) UU KUP)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(Pasal 2 ayat (9) UU KUP)Jadi permohonan pencabutan NPWP dan Pengukuhan PKP ini akan dikabulkan setelah melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Inilah yang biasanya ditakuti oleh WP. Sebenarnya yang takut-takut begini biasanya WP yang tidak jujur.