Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghapusan NPWP WP Meninggal
Dear master ortax,
Mohon sarannya..
Bagaimana langkah2 melakukan penghapusan NPWP untuk WP yang meninggal dunia, dalam case ini. WP Memiliki harta yang masih belum diwariskan. Dan harta tersebut belum pernah dilaporkanMohon sarannya
Terima kasih
Regardswah gawat tuh.. kalau belum pernah dilaporkan, saat pembagian warisan, penerima waris akan kena pajak progresif..
Waduhh
apakah ada cara untuk menghindari pengenaan pajak progresif tsb?
Begini kronologisnya rekan….
misalkan harta tsb adalah sebuah
1. mobil yang nilainya 600jt (harga beli),
2. rumah senilai 2M (harga beli)harta tsb akan dibagi ke istri yang tidak berNPWP. apakah tetap dikenakan tarif progresif, sedangkan istri WP yang meninggal tsb hanyalah seorang ibu rumah tangga.
Mohon advisenya
Terima kasih
Best regardsselama hidup gak punya NPWP??
kemungkinan diperiksa sih ada.. apalagi NPWP suami mau dicabut, pasti diperiksa pajak., apabila warisannya diberikan ke istri, si istri bisa di NPWP kan secara jabatan dan wajib bayar Pajak atas waris tersebut di SPT tahunan nya nanti, karena harta waris tdk dilaporkan ke pajak