Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghapusan NPWP Perusahaan yang PKP
Penghapusan NPWP Perusahaan yang PKP
Rekan-rekan,
mohon pencerahannya, jika saya mengajukan penghapusan NPWP Perusahaan (PKP) kemudian keluar surat pemeriksaan lapangan dan diminta semua SPT baik masa maupun Tahunan, sementara PT tersebut sudah tidak pernah melaporkan SPT masa maupun Tahunan sudah 2 Tahun. Bagaimana solusinya ?
Pertanyaannya :
1. Apakah SPT masa dan Tahunan tetap harus dibuat dulu dan dilaporkan.
2. Kewajiban apa saja yang timbul dengan keterlambatan lapor tersebut.Terima kasih atas informasi dan masukannya dari rekan-rekan.
Rekan-rekan,
mohon pencerahannya, jika saya mengajukan penghapusan NPWP Perusahaan (PKP) kemudian keluar surat pemeriksaan lapangan dan diminta semua SPT baik masa maupun Tahunan, sementara PT tersebut sudah tidak pernah melaporkan SPT masa maupun Tahunan sudah 2 Tahun. Bagaimana solusinya ?
Pertanyaannya :
1. Apakah SPT masa dan Tahunan tetap harus dibuat dulu dan dilaporkan.
2. Kewajiban apa saja yang timbul dengan keterlambatan lapor tersebut.Terima kasih atas informasi dan masukannya dari rekan-rekan.
Rekan-rekan,
mohon pencerahannya, jika saya mengajukan penghapusan NPWP Perusahaan (PKP) kemudian keluar surat pemeriksaan lapangan dan diminta semua SPT baik masa maupun Tahunan, sementara PT tersebut sudah tidak pernah melaporkan SPT masa maupun Tahunan sudah 2 Tahun. Bagaimana solusinya ?
Pertanyaannya :
1. Apakah SPT masa dan Tahunan tetap harus dibuat dulu dan dilaporkan.
2. Kewajiban apa saja yang timbul dengan keterlambatan lapor tersebut.Terima kasih atas informasi dan masukannya dari rekan-rekan.
diberitahukan ke pemeriksa tidak ada pelaporan
diberitahukan ke pemeriksa tidak ada pelaporan
diberitahukan ke pemeriksa tidak ada pelaporan
Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ? Jika mereka tetap meminta dibuat dan dilaporkan.
Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ? Jika mereka tetap meminta dibuat dan dilaporkan.
Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ? Jika mereka tetap meminta dibuat dan dilaporkan.
- Originaly posted by randyso:
Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ?
karena pemeriksa memintanya, prosedur pemeriksaan.
- Originaly posted by randyso:
Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ?
karena pemeriksa memintanya, prosedur pemeriksaan.
- Originaly posted by randyso:
Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ?
karena pemeriksa memintanya, prosedur pemeriksaan.
Prosedure peneriksaan memang begitu, sebelum menentukan bisa dan tidaknya npwp dihapus , pemeriksa harus melihat tingkat kepatuhannya terlebih dulu, baik keoatuhan untuk melakukan pelaporan spt juga kepatuhan membayar pajak. Bila ditemukan data ada pajak yg belum dibayar, akan diterbitkan skpkb. Dan skpkb harus dilunasi dulu sebelum npwp dihapus
Prosedure peneriksaan memang begitu, sebelum menentukan bisa dan tidaknya npwp dihapus , pemeriksa harus melihat tingkat kepatuhannya terlebih dulu, baik keoatuhan untuk melakukan pelaporan spt juga kepatuhan membayar pajak. Bila ditemukan data ada pajak yg belum dibayar, akan diterbitkan skpkb. Dan skpkb harus dilunasi dulu sebelum npwp dihapus