Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghapusan NPWP Perusahaan yang PKP

  • Penghapusan NPWP Perusahaan yang PKP

     sijosh updated 10 years, 7 months ago 4 Members · 19 Posts
  • randyso

    Member
    8 April 2014 at 9:33 am

    Rekan-rekan,

    mohon pencerahannya, jika saya mengajukan penghapusan NPWP Perusahaan (PKP) kemudian keluar surat pemeriksaan lapangan dan diminta semua SPT baik masa maupun Tahunan, sementara PT tersebut sudah tidak pernah melaporkan SPT masa maupun Tahunan sudah 2 Tahun. Bagaimana solusinya ?

    Pertanyaannya :
    1. Apakah SPT masa dan Tahunan tetap harus dibuat dulu dan dilaporkan.
    2. Kewajiban apa saja yang timbul dengan keterlambatan lapor tersebut.

    Terima kasih atas informasi dan masukannya dari rekan-rekan.

  • randyso

    Member
    8 April 2014 at 9:33 am

    Rekan-rekan,

    mohon pencerahannya, jika saya mengajukan penghapusan NPWP Perusahaan (PKP) kemudian keluar surat pemeriksaan lapangan dan diminta semua SPT baik masa maupun Tahunan, sementara PT tersebut sudah tidak pernah melaporkan SPT masa maupun Tahunan sudah 2 Tahun. Bagaimana solusinya ?

    Pertanyaannya :
    1. Apakah SPT masa dan Tahunan tetap harus dibuat dulu dan dilaporkan.
    2. Kewajiban apa saja yang timbul dengan keterlambatan lapor tersebut.

    Terima kasih atas informasi dan masukannya dari rekan-rekan.

  • randyso

    Member
    8 April 2014 at 9:33 am
  • randyso

    Member
    8 April 2014 at 9:33 am

    Rekan-rekan,

    mohon pencerahannya, jika saya mengajukan penghapusan NPWP Perusahaan (PKP) kemudian keluar surat pemeriksaan lapangan dan diminta semua SPT baik masa maupun Tahunan, sementara PT tersebut sudah tidak pernah melaporkan SPT masa maupun Tahunan sudah 2 Tahun. Bagaimana solusinya ?

    Pertanyaannya :
    1. Apakah SPT masa dan Tahunan tetap harus dibuat dulu dan dilaporkan.
    2. Kewajiban apa saja yang timbul dengan keterlambatan lapor tersebut.

    Terima kasih atas informasi dan masukannya dari rekan-rekan.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:54 am

    diberitahukan ke pemeriksa tidak ada pelaporan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:54 am

    diberitahukan ke pemeriksa tidak ada pelaporan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:54 am

    diberitahukan ke pemeriksa tidak ada pelaporan

  • randyso

    Member
    8 April 2014 at 9:58 am

    Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ? Jika mereka tetap meminta dibuat dan dilaporkan.

  • randyso

    Member
    8 April 2014 at 9:58 am

    Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ? Jika mereka tetap meminta dibuat dan dilaporkan.

  • randyso

    Member
    8 April 2014 at 9:58 am

    Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ? Jika mereka tetap meminta dibuat dan dilaporkan.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:05 am
    Originaly posted by randyso:

    Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ?

    karena pemeriksa memintanya, prosedur pemeriksaan.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:05 am
    Originaly posted by randyso:

    Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ?

    karena pemeriksa memintanya, prosedur pemeriksaan.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:05 am
    Originaly posted by randyso:

    Maaf rekan, apakah ada keharusan tetap dibuat dan dilaporkan ?

    karena pemeriksa memintanya, prosedur pemeriksaan.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:26 pm

    Prosedure peneriksaan memang begitu, sebelum menentukan bisa dan tidaknya npwp dihapus , pemeriksa harus melihat tingkat kepatuhannya terlebih dulu, baik keoatuhan untuk melakukan pelaporan spt juga kepatuhan membayar pajak. Bila ditemukan data ada pajak yg belum dibayar, akan diterbitkan skpkb. Dan skpkb harus dilunasi dulu sebelum npwp dihapus

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:26 pm

    Prosedure peneriksaan memang begitu, sebelum menentukan bisa dan tidaknya npwp dihapus , pemeriksa harus melihat tingkat kepatuhannya terlebih dulu, baik keoatuhan untuk melakukan pelaporan spt juga kepatuhan membayar pajak. Bila ditemukan data ada pajak yg belum dibayar, akan diterbitkan skpkb. Dan skpkb harus dilunasi dulu sebelum npwp dihapus

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now