Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PENGHAPUSAN NPWP BADAN

  • PENGHAPUSAN NPWP BADAN

     Genuine updated 9 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Hilda Ra

    Member
    14 September 2015 at 12:46 pm

    Dear Rekan ,

    misal perusahaan per Juli 2015 sudah tidak beroprasi, tetapi untuk jangka waktu penerbitan keputusan Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 Bulan?

    nah apakah WP Badan masih harus lapor pajak ?? selama proses penghapusan berjalan ?

  • Hilda Ra

    Member
    14 September 2015 at 12:46 pm
  • Marcellinus96

    Member
    14 September 2015 at 1:13 pm

    setahu saya , selama belom di keluarkan surat dari kantor pajak tetap harus melaporkan pajaknya

  • Genuine

    Member
    14 September 2015 at 6:02 pm

    Betul, selama belum diterbitkan surat keputusan penghapusan, maka status WP masih aktif dan memiliki kewajiban pelaporan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now