Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PENGHAPUSAN NPWP BADAN
Dear Rekan ,
misal perusahaan per Juli 2015 sudah tidak beroprasi, tetapi untuk jangka waktu penerbitan keputusan Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 Bulan?
nah apakah WP Badan masih harus lapor pajak ?? selama proses penghapusan berjalan ?
setahu saya , selama belom di keluarkan surat dari kantor pajak tetap harus melaporkan pajaknya
Betul, selama belum diterbitkan surat keputusan penghapusan, maka status WP masih aktif dan memiliki kewajiban pelaporan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies