Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penghapusan hutang piutang

  • penghapusan hutang piutang

     ktfd updated 14 years, 4 months ago 7 Members · 10 Posts
  • kacang

    Member
    27 October 2009 at 9:08 am

    dear rekan ortax..

    klo untuk penghapusan hutang apakah diperbolehkan dimasukkan sebagai pendapatan lain dan untuk penghapusan piutang dianggap sebagai beban dikerugian piutang dalam laporan l/r di spt pph tahunan

    Thx

  • kacang

    Member
    27 October 2009 at 9:08 am
  • jakup

    Member
    27 October 2009 at 11:45 am

    boleh saja..tapi u/ penghapusan tersebut ada syaratnya..kalo tidak salah,ada 4 syarat.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2009 at 2:01 pm

    Dear Friend Kacang

    1. Penghapusan Piutang dapat dibebankan sebagai Biaya atau Kerugian oleh Pemberi Hutang tetapi menjadi Penghasilan atau Income bagi Fihak Yang Memiliki Hutang;
    2. Syaratnya sdh dibebankan sbg Biaya dlm Lap R/L Komersial; WP menyerahkan Daftar Piutang yg tdk dpt ditagih; Perkara Penagihannya sdh optimal al. via PN atau Perjanjian Tertuli antara Debitur & Kreditur; diumumkan dlm media umum & khusus.

    Demikian info

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • fajar.andhika

    Member
    29 October 2009 at 1:44 pm

    Syarat di PMK 96 2009. itu agak2 mustahil bos.. gimana caranya kita mengontrol pembukuan lawan transaksi kita? padahal kan merupakan pihak independen, lagipula kalo mereka mencatat sebagai income apakah mereka mau meminjamkan laporan keuangan yang detail apabila kita diperiksa mengenai masalah pembiayaan piutang tak tertagih..

    kalo menurut pendapat saya mustahil bisa dibiayaian.. PMK yang aneh.. sudah rugi tidak bisa dibiayakan..

  • ktfd

    Member
    29 October 2009 at 2:06 pm
    Originaly posted by fajar.andhika:

    Syarat di PMK 96 2009. itu agak2 mustahil bos.. gimana caranya kita mengontrol pembukuan lawan transaksi kita?

    setuju rekan fajar…
    yang jadi objek adl piutang dlm pembukuan kita sendiri, tetapi kok syaratnya
    memasukkan objek (hutang) di pembukuan lawan transaksi kita yang tak bisa
    kita kontrol keadaannya (mau dijadikan pendapatan atau tidak)…
    memang aneh nih peraturan…
    peace man…

  • andi upn

    Member
    29 October 2009 at 3:35 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Syarat di PMK 96 2009. itu agak2 mustahil bos.. gimana caranya kita mengontrol pembukuan lawan transaksi kita?

    kan ada syarta no 2 nya boss…

    [quote=RITZKY FIRDAUS]Syaratnya sdh dibebankan sbg Biaya dlm Lap R/L Komersial; WP menyerahkan Daftar Piutang yg tdk dpt ditagih; Perkara Penagihannya sdh optimal al. via PN atau Perjanjian Tertuli antara Debitur & Kreditur; diumumkan dlm media umum & khusus.

  • andi upn

    Member
    29 October 2009 at 3:39 pm

    sorry ini yg saya maksud

    Originaly posted by andi upn:

    WP menyerahkan Daftar Piutang yg tdk dpt ditagih; Perkara Penagihannya sdh optimal al. via PN atau Perjanjian Tertuli antara Debitur & Kreditur; diumumkan dlm media umum & khusus.

  • konda

    Member
    30 October 2009 at 2:09 pm

    saya sependapat dengan andi.
    pada prakteknya sepanjang kita telah melakukan penagihan secara optimal seperti yang telah dijelaskan andi, maka atas kerugian karena penghapusan piutang dapat dibebankan sebagai biaya. jadi kita tidak perlu lagi melihat apakah pihak yang mendapatkan penghapusan hutang telah mencatatnya sebagai penghasilan atau belum.
    mohon tanggapannya

  • ktfd

    Member
    30 October 2009 at 5:52 pm

    uu pph 36/2008
    Pasal 6
    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
    c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
    e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
    f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
    h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk PENGHAPUSAN PIUTANG tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

    pmk 105/2009
    Pasal 3
    (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
    a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
    b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai PENGHAPUSAN PIUTANG/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

    justru itu rekan andi n konda,
    kok bisa2nya pmk yg kedudukannya di bawah uu bisa memberikan syarat
    tambahan (sdh diakui sbg penghasilan), padahal di uu tidak ada syarat spt
    itu, yg ada hanya sdh diakui sbg biaya di buku yg punya piutang.
    salam…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now