• Penghapusan Hutang

     panduw updated 9 years, 10 months ago 1 Member · 3 Posts
  • panduw

    Member
    13 May 2014 at 10:40 am

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    Kami berencana menjual perusahaan, pembeli sudah ada dan akan di take over dalam waktu dekat ini. Salah satu kewajiban kami adalah menyelesaikan perihal hutang. Saat ini sedang dalam proses penghapusan hutang. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

    1. Atas penghapusan hutang ini apakah terhutang PPh? Dengan pertimbangan kami telah menerima penghasilan atas penghapusan hutang tersebut.

    2. Pihak peminjam berasal dari Luar Negeri dan atas pinjaman tersebut dikenakan bunga 10% per tahun. Mengingat selama ini belum pernah ada pembayaran atas pinjaman maupun bunga nya, apakah atas penghapusan hutang ini akan terhutang PPh Pasal 26?

    3. Atas bunga pinjaman telah kami akui sebagai biaya secara accrual dan diperhitungkan dalam PPh Badan (tidak dikoreksi). Sehingga berdampak pada Kerugian Fiskal. Setelah penghapusan hutang, apakah kita wajib melakukan pembetulan atas PPh Badan atau diperhitungkan dalam laba/rugi tahun berjalan?

    Mohon pencerahan rekan-rekan beserta peraturan terkait. Terima kasih.

  • panduw

    Member
    13 May 2014 at 10:40 am

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    Kami berencana menjual perusahaan, pembeli sudah ada dan akan di take over dalam waktu dekat ini. Salah satu kewajiban kami adalah menyelesaikan perihal hutang. Saat ini sedang dalam proses penghapusan hutang. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

    1. Atas penghapusan hutang ini apakah terhutang PPh? Dengan pertimbangan kami telah menerima penghasilan atas penghapusan hutang tersebut.

    2. Pihak peminjam berasal dari Luar Negeri dan atas pinjaman tersebut dikenakan bunga 10% per tahun. Mengingat selama ini belum pernah ada pembayaran atas pinjaman maupun bunga nya, apakah atas penghapusan hutang ini akan terhutang PPh Pasal 26?

    3. Atas bunga pinjaman telah kami akui sebagai biaya secara accrual dan diperhitungkan dalam PPh Badan (tidak dikoreksi). Sehingga berdampak pada Kerugian Fiskal. Setelah penghapusan hutang, apakah kita wajib melakukan pembetulan atas PPh Badan atau diperhitungkan dalam laba/rugi tahun berjalan?

    Mohon pencerahan rekan-rekan beserta peraturan terkait. Terima kasih.

  • panduw

    Member
    13 May 2014 at 10:40 am
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now