Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghapusan Fiskal LN yg ber-NPWP

  • Penghapusan Fiskal LN yg ber-NPWP

     hards_2008 updated 16 years ago 5 Members · 6 Posts
  • marcellorens

    Member
    2 December 2008 at 2:57 pm

    Rekan2, mohon pencerahannya dong…
    Misalkan saya punya NPWP dan pergi ke LN dgn kluarga saya (istri & anak) dithn 2009.
    Apakah fiskal istri & anak saya jg akan terhapus secara otomatis ?
    Thx b4

  • marcellorens

    Member
    2 December 2008 at 2:57 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    2 December 2008 at 3:17 pm

    Dear Friend Marcelolorens

    Istri dan Anak yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya dari Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka Istri dan Anak WP yang bertolak ke LN tersebut bebas dari Fiskal LN di Tahun 2009, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, KTP atau Keterangan Pemda Setempat supaya tidak terjadi Salah Pembebasan Fiskal.

    Demikian pendapatku.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    2 December 2008 at 3:35 pm

    batasan anak s/d 21 tahun…….

  • Koostadi S

    Member
    2 December 2008 at 4:19 pm

    sayang……pada saat fiscal gratis……harga tiketnya naik….he…he…he

  • hards_2008

    Member
    2 December 2008 at 9:14 pm

    Sebetulnya sudah sejak lama kita bebas fiskal ke luar negeri bagi yang ber npwp, asal ke luar negerinya masih dalam kaitan pekerjaan, cuma kalau dahulu wp harus memasukkan spt dan fiskal tadi sebagai kredit pajak, jadi dapat di restitusikan pada tahun tersebut, cuma ya itu tadi mesti melalui pemeriksaan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now