Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penghapusan Denda dan Sanksi PP 46 1%
Penghapusan Denda dan Sanksi PP 46 1%
Selamat sore kawan-kawan Ortax,
Saya mendapat STP untuk bulan Juli 2013 atas PPh 4(2) atas PP 46 1% yang baru saya bayarkan bulan April 2015 lalu.
Setahu saya PPh 1% saat dilakukan pembayaran tiap bulannya, maka saat itu pula kita otomatis melaporkannya.Lalu bagaimanakah jika saya mengajukan penghapusan untuk Denda Pasal 7 sebesar Rp 100.000 dan bunga pasal 9(2) sebesar 1,6jt. Karena di formulir permohonan penghapusan ada ceklist untuk keterlambatan penyampaian SPT dan ceklist keterlambatan pembayaran pajak.
1. Apa keterlambatan penyampaian SPT saya tulis PPh 4(2) atau bagaimana?
2. Kelengkapan permohonan wajib melampirkan fotokopi SPT, karena ini PP 46 1% dan tidak ada SPT, apa saya kosongkan saja?
3. Lalu di surat pernyataan WP ada pernyataan Keterlambatan penyampaian SPT dan juga keterlambatan pembayaran pajaknya.
4. Jika bukan WP yang menyerahkan langsung surat permohonan penghapusan sanksi ini, apa harus dibuat surat kuasa lebih dahulu?Terima kasih atas masukkan dan jawabannya.