Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penghapusan dan atau Pengurangan Denda atau Sangsi
Penghapusan dan atau Pengurangan Denda atau Sangsi
Dear All Attn,
Apakah ada batas waktu untuk mengajukan permohonan Penghapusan atau pengurangan Denda atau Sangsi atas hasil pemeriksaan/SKPKB ?
Thanks AllDasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.03/2008
Pasal 3 ayat 1
Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1(satu) permohonan untuk 1(satu) STP, SKPKB, atau SKPKBT
b. diajukan secara tertulis dlm bahasa Indonesia disertai alasan yg mendukung
c. disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar
d. melunasi pajak yg terutang
e. di tandatangani oleh WP, dlm hal dikuasakan hrs dilampiri dgn surat kuasaPasal 6 ayat 1
Permohonan WP sebagaimana dimaksud dlm pasal 3 dan pasal 4 ayat (1) huruf a dan b hanya dpt diajukan paling banyak 2 kali.
Pasal 6 ayat 2
Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb hrs diajukan dlm jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yg pertama dikirim.pada peraturan disini tidak diatur batas waktu penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan yang pertama kali dikirim.
Salam
selama tidak mengajukan keberatan tidak ada batas waktu..