Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › penghapusan bahan baku rusak atau barang jadi rusak kategori ke pembelian atau ke beban ?
penghapusan bahan baku rusak atau barang jadi rusak kategori ke pembelian atau ke beban ?
untuk penghapusan bahan baku rusak atau barang jadi rusak, sebenarnya masuk ke bagian pembelian di kurangi pembelian atau di masuk kan sebagai beban ???
mohon advise nya..masuk sebagai beban rekan jann…
kalau mengurangi pembelian bisa2 dibacanya ada retur pembelian…yg repot ntar suplier kita… 🙂rusak karena proses produksi atau rusak saat diperiksa rekan jann?
kalau sudah rusak dari penjual, bisa diretur kan… jadi mengapa suplier harus repot..
tinggal ganti barang lain yang sama jenisnya, tidak perlu buka nota retur kan karena hanya barang yang diganti, kecuali jika uang dikembalikan, baru harus dikeluarkan nota retur…
namun jika kerusakan disebabkan karena proses produksi, kerusakan itu masuk ke beban, sebagai salah satu elemen HPP…demikian pendapat saya
mohon koreksi dari rekan"
terima kasih