Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penghapusan & Penjualan Aktiva Tetap yang telah habis masa manfaatnya
Penghapusan & Penjualan Aktiva Tetap yang telah habis masa manfaatnya
Dear, Sahabats Ortax..
Semoga sehat sejahtera selalu..Mohon bantu arahannya ya Sahabats :
Pada Agustus 2008 dibeli 4 unit Mesin & Perangkatnya dengan harga perolehan 165.000.000,-/per unit -set –> disusutkan dengan masa manfaat 8 tahun (tapi secara fiskal masuk klasifikasi masa manfaat 16 tahun),
Secara laporan komersil –> habis masa penyusutannya pada Agustus 2016Pada Oktober 2020 terpaksa harus dijual untuk menutupi biaya operasional terkait terdampak pandemi covid 19..
Namun tidak dalam bentuk satuan unit utuh (karena sulit menjual dalam satuan utuh), harus dipreteli sesuai permintaan calon peminat.
Terjual secara terpisah :
*Mesin (only) : 45juta
*Pipa Pipa Besi : 14juta
*Besi2 & Pretelan – dijual kiloan : 2jutaTerkait tersebut :
1. Apakah harus dilakukan pencatatan Penghapusan Aktiva Tetap Mesin lebih dulu sebelum di preteli dan dirongsokkan :
(D) Akumulasi Penyusutan Mesin 165.000.000,- x 4unit
(K) Aktiva Tetap Mesin 165.000.000,- x 4unit2. Bagaimana pencatatan seharusnya atas pengakuan pendapatan dari hasil penjualan tersebut ?
3. Bagaimana dengan aspek perpajakannya, apakah penjualan tersebut harus menerbitkan faktur PPN juga? yang pasti pembeli tidak mau dikenakan PPN. Dan perusahaan juga membeli Mesin tersebut bukan untuk dijual kembali atau sebagai produk dagangan, tapi sebagai mesin operasional.
4. Bagaimana terkait Laporan SPT Tahunan Badannya atas pengakuan Pendapatan Lain-Lain tersebut
Mohon arahannya
Salam sehat sejahtera selalu
Terima kasih
1. ya kalo uda serah terima invoice penjualan aktiva uda dicatat ya apus aktivanya
2. (d) akum penyusutan mesin xx
(d) piutang lain" xx
(k) mesin xx
(k) laba rugi penjualan mesin xx3. ya terbitkan ppn. pembeli gak mau tanggung ya penjual yang tanggung
4. sama seperti pendapatan usaha, saat itung pph 25 di spt tahunan pendapatan lain"keluarin dari perhitungan