Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghapusan aktiva tetap dalam SPT badan

  • Penghapusan aktiva tetap dalam SPT badan

     yudhadn updated 13 years, 4 months ago 6 Members · 8 Posts
  • lila12

    Member
    22 April 2008 at 3:36 pm

    Halo, numpang nanya nih.

    Saya lagi mau pembetulan SPT tahunan. Punya masalah suhubungan dengan aktiva tetap yang dihapuskan.

    Pada akhir desember 2007 terdapat sejumlah aktiva tetap yang dihapuskan karena saat stock take ternyata hilang.

    Kalau menurut accounting kan dapat dihapuskan seperti biasa didukung dengan berita acara, sedangkan kalau menurut pajak bagaimana?

    Trus saat di SPT tahunan, bagian list aktiva tetap, apakah dimasukkan seperti biasa karena bila menurut accounting depresiasinya sudah terjadi untuk setahun.
    Saya agak bingung karena saat saya tanyakan ke AR saya, dia bilang tidak usah dimasukkan ke list aktiva tetap karena telah dihapuskan. Tapi kalau begitu perbedaan koreksi antara komersial and fiskal akan semakin besar untuk biaya penyusutannya.

    Sebenernya yang seharusnya itu bagaimana ya??

    Mohon bantuan teman2.

    Thanks

  • lila12

    Member
    22 April 2008 at 3:36 pm
  • evan212

    Member
    23 April 2008 at 8:23 am

    kalau aktiva tetap hilang harus ada berita acara dan laporan kehilangan ke pihak berwajib, biaya penghapusan aktiva tetap = nilai buku aktiva. Jadi saya sependapat dengan AR nya, tidak perlu dimasukan ke list aktiva tetap karena telah diakomodir di biaya penghapusan/ kehilangan

  • rsugengutomo

    Member
    27 April 2008 at 5:57 pm

    Sy newbie, salam kenal…
    Secara akuntansi, 'expense' yg diakui adalah sebesar nilai buku menurut catatan akuntansi. Sedangkan menurut fiskal menurut nilai buku fiskalnya. Di laporan keuangan pasti ada pos "rugi penghapusan aktiva tetap". Nah pos ini mesti dikoreksi (bisa positif atau negatif, pada 1771 Lampiran I), sehingga mencerminkan "rugi penghapusan aktiva tetap" menurut fiskal.
    Salam
    CMIIW

  • sandylie

    Member
    17 July 2009 at 5:03 pm

    Halo, salam kenal mau nanya donk.
    untuk penghapusan aktiva tetap, Apakah ada peraturan perpajakannya untuk penghapusan aktiva?
    dokumen dan persyaratan apa saja untuk penghapusan aktiva tetap berdasarkan peraturan perpajakan?

  • Aries Tanno

    Member
    19 July 2009 at 12:58 am
    Originaly posted by evan212:

    adi saya sependapat dengan AR nya, tidak perlu dimasukan ke list aktiva tetap karena telah diakomodir di biaya penghapusan/ kehilangan

    harusnya untuk tahun tersebut tetap dimasukkan ke dalam list Aktiva Tetap untuk menggambarkan pembebanan penyusutan untuk tahun tersebut. selanjutnya di dalam kolom catatan diberi keterangan telah dihapus tanggal……….. karena ………

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 July 2009 at 1:03 am
    Originaly posted by sandylie:

    Halo, salam kenal mau nanya donk.
    untuk penghapusan aktiva tetap, Apakah ada peraturan perpajakannya untuk penghapusan aktiva?
    dokumen dan persyaratan apa saja untuk penghapusan aktiva tetap berdasarkan peraturan perpajakan?

    tidak ada ketentuan pajak yang secara khusus mengenai penghapusan aktiva tetap.
    cara yang digunakan untuk penghapusan aktiva tetap lazimnya adalah cara akuntansi.

    salam

  • yudhadn

    Member
    21 November 2010 at 7:40 pm
    Originaly posted by lila12:

    Kalau menurut accounting kan dapat dihapuskan seperti biasa didukung dengan berita acara, sedangkan kalau menurut pajak bagaimana?

    membuat surat kehilangan dari kepolisian, dan sisa nilai bukunya bisa dibebankan dengan dasar surat kehilangan tersebut.
    mohon koreksi, salam..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now