Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PENGHAPUSAN AKTIVA TETAP "??

  • PENGHAPUSAN AKTIVA TETAP "??

  • ahap

    Member
    12 October 2010 at 12:17 pm

    D3ar rekan ortax,

    Tlg minta pendapat rekan2 soal Penghapusan aktiva tetap… apakah dibenarkan dalam pembukuan fiskal?

    thks b4. salam

  • ahap

    Member
    12 October 2010 at 12:17 pm
  • haryoko

    Member
    12 October 2010 at 12:40 pm

    penghapusan dalam arti apa mkdsnya????apa dijual.di tukar,hilang atau apa????kalau aktiva itu dijual maka harus dilaporkan di SPM PPN krn terhutang PPN (UU 42 2009 Pasal 16 D).

  • gra_dian

    Member
    12 October 2010 at 12:51 pm

    topik ini dulu pernah dibahas jg di ortax
    bisa dilihat di = http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=340

    ortax

  • emputantular

    Member
    12 October 2010 at 3:23 pm

    Menurut pendapat saya: istilah penghapusan aktiva tidak dikenal dalam ketentuan perpajakan; dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU No 42 tahun 2008 (PPh); pasal 4 ayat 2 huruf d UU PPh dan pasal 6 ayat 1 huruf d UU PPh mengatur mengenai transaksi pengalihan harta baik berupa keuntungan yang merupakan obyek PPh maupun PPh final dan kerugian yang dapat dibebankan sebagai pengurang PKP.
    Penghapusan aktiva dikenal dalam akuntansi karena akuntansi mengunggulkan substansi dari pada bentuk (formil) jadi meskipun aktiva belum berpindah tangan tetapi dapat dihapuskan jika nilai buku sudah habis atau sudah tidak memiliki manfaat ekonomi ke depan….

    Jika aktiva masih milik perusahaan maka penghapusan buku dalam akuntansi tidak menghilangkan aktiva pada laporan pajaknya. Jika ada pembebanan yang timbul dari penghapusan tersebut maka akan dilakukan koreksi fiskal.
    Tetapi jika aktiva sudah berpindahtangan baik karena sebab biasa maupun luar biasa dapat dilaporkan dalam laporan pajak sebagai keuntungan atau kerugian tergantung selisih nilai buku dengan nilai realisasi perpindahan kepemilikan aktiva (misal sebab biasa aktiva dijual; sebab luar biasa aktiva terbakar; dsb).

    Demikian harap maklum.

    Regards,

    (Empu)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now