• Penggunaan Surat dari KPP

  • pauluscharly

    Member
    21 March 2011 at 10:25 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau tanya, apakah suatu rulling (Surat) yang diterbitkan oleh DJP/KPP kepada suatu perusahaan tertentu, contohnya soal aturan dan syarat-syarat pemusnahan aset, dapat kita gunakan (dimana kita bukan perusahaan yang dimaksud dalam Surat tersebut)?

    Salam,

  • pauluscharly

    Member
    21 March 2011 at 10:25 am
  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 2:52 pm
    Originaly posted by pauluscharly:

    Saya mau tanya, apakah suatu rulling (Surat) yang diterbitkan oleh DJP/KPP kepada suatu perusahaan tertentu, contohnya soal aturan dan syarat-syarat pemusnahan aset, dapat kita gunakan (dimana kita bukan perusahaan yang dimaksud dalam Surat tersebut)?

    Bisa dijadikan rujukan, rekan..

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 3:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa dijadikan rujukan, rekan..

    Yang menerbitkan adalah Dirjen Pajak atau untuk dan atas nama Dirjen Pajak..
    Bukan pada tingkat KPP..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now