Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penggunaan PPh Final

  • Penggunaan PPh Final

     wverdi updated 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Ms. NF

    Member
    16 February 2024 at 11:15 am

    Halo Rekan,

    Mohon bantu infonya, jika perusahaan baru berdiri di tahun 2023 dan memiliki 2 pendapatan yakni :

    1. Sewa Kantor (usaha utama)

    2. Jual Makanan ringan

    Apakah keduanya bisa menggunakan PPh Final 0,5%? atau No. 1 (tarif 10%) dan No. 2 (tarif 0,5%)?

    Terimakasih

  • wverdi

    Member
    19 February 2024 at 8:24 am

    Bisa sepanjang mengirimkan suket dipotong PPh 0,5% yang masih berlaku ke pemotong / lawan transaksinya.

  • Mr D

    Member
    19 February 2024 at 8:56 am

    No 1: tetap 10%
    No. 2: bisa 0,5%
    #cmiiw

    • Ms. NF

      Member
      24 April 2024 at 11:59 am

      Noted. Terima kasih atas infonya.

      Mau tanya juga, kalau bayar pajak 10% itu nilainya dari yang mana? misal yang sewa orang pribadi:

      Sewa Kantor : 10 juta

      Potongan diskon : 2 juta

      yang dibayar penyewa : 8 juta

      Pajak yang saya bayarkan itu 10% dari 10 juta atau 8 juta ya? Terima kasih

      • Gamin Yoo

        Member
        25 April 2024 at 3:03 pm

        Bantu menjawab,

        DPP nya dari nilai 8 juta ya.

        • Ms. NF

          Member
          14 May 2024 at 12:46 am

          Walah ..

          Kalau di tahun 2023 sudah terlanjur setor pajak dengan DPP sebelum potongan diskon, bagaimana ya?

          • wverdi

            Member
            20 May 2024 at 12:58 pm

            PBK sih palingan dengan alasan kelebihan / kesalahan setor terus buat pembetulan bukti potong dan SPT.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now