Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penggunaan PPh Final
Halo Rekan,
Mohon bantu infonya, jika perusahaan baru berdiri di tahun 2023 dan memiliki 2 pendapatan yakni :
1. Sewa Kantor (usaha utama)
2. Jual Makanan ringan
Apakah keduanya bisa menggunakan PPh Final 0,5%? atau No. 1 (tarif 10%) dan No. 2 (tarif 0,5%)?
Terimakasih
Bisa sepanjang mengirimkan suket dipotong PPh 0,5% yang masih berlaku ke pemotong / lawan transaksinya.
No 1: tetap 10%
No. 2: bisa 0,5%
#cmiiwNoted. Terima kasih atas infonya.
Mau tanya juga, kalau bayar pajak 10% itu nilainya dari yang mana? misal yang sewa orang pribadi:
Sewa Kantor : 10 juta
Potongan diskon : 2 juta
yang dibayar penyewa : 8 juta
Pajak yang saya bayarkan itu 10% dari 10 juta atau 8 juta ya? Terima kasih
Bantu menjawab,
DPP nya dari nilai 8 juta ya.
Walah ..
Kalau di tahun 2023 sudah terlanjur setor pajak dengan DPP sebelum potongan diskon, bagaimana ya?
PBK sih palingan dengan alasan kelebihan / kesalahan setor terus buat pembetulan bukti potong dan SPT.