Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penggunaan NPWP sebagai pemungut PPN Safe Deposit Box
penggunaan NPWP sebagai pemungut PPN Safe Deposit Box
Perusahaan kami memiliki beberapa Cabang yang mempunyai produk jasa Safe Deposit Box. Sebagaimana diketahui jasa SDB dikenakan PPN. yang dikukuhkan sebagai PKP adalah Kantor Pusat. apabila Cabang memberikan jasa SDB, NPWP siapa yang digunakan pada SSP dan SPT-nya, apakah Cabang atau Kantor Pusat.
kalo tdk ada pemusatan PPN, pake NPPKP cabang.
Apabila ada pemusatan Pengenaan PPN maka Faktur diterbitkan dengan NPWP dan PKP pusat begitu pula pembayaran SSP-nya dan cabang tidak perlu lapor SPT Masa PPN. Semua penyerahan cabang dilaporkan di SPT PPN pusat. Namun bila tidak ada pemusatan ( sentralisasi ) PPN, maka cabang harus mendaftarkan diri sebagai PKP pada KPP Lokasi dan Faktur serta SSP atas NPWP cabang dan cabang wajib lapor SPT Masa PPN