Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penggunaan Nomor Seri FP
- Originaly posted by nyux:
Originaly posted by yovi:
bisa dianggap terlambat menerbitkan FP..
tergantung nanti ama fiskusnya bagaimana..bisa jadi bahan debat sama fiskus dong
bisa jadi bisa jadi..
Originaly posted by nyux:Originaly posted by ardianfi:
saya rasa kalo mundur ato maju dalam periode pajak yg sama tidak ada masalah..misalnya cuman mundur hari dari 23 ke 24 desember 2014 tidak akan ada denda keterlambatan pembuatan faktur pajak.klo sesuai PER-24/PJ/2012 dianggap sebagai FP tidak lengkap
bukan tidak lengkap rekan..
hanya terlambat aja..
jadi masih bisa dikreditkan sama pembeli.. - Originaly posted by yovi:
bukan tidak lengkap rekan..
hanya terlambat aja..
jadi masih bisa dikreditkan sama pembeli..betul rekan yovi, bukan tidak lengkap tapi terlambat
- Originaly posted by yovi:
bukan tidak lengkap rekan..
hanya terlambat aja..
jadi masih bisa dikreditkan sama pembeli..betul rekan yovi, bukan tidak lengkap tapi terlambat
- Originaly posted by yovi:
bukan tidak lengkap rekan..
hanya terlambat aja..
jadi masih bisa dikreditkan sama pembeli..betul rekan yovi, bukan tidak lengkap tapi terlambat