Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penggunaan Metode CUP untuk Transaksi Transfer Pricing
Penggunaan Metode CUP untuk Transaksi Transfer Pricing
Sore Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan terkait penggunaan metode CUP atas transaksi transfer pricing. Perusahaan kami merupakan perusahaan produksi makanan olahan yang menjual produk baik ke pihak afiliasi maupun independen, barang yang kami jual memiliki komposisi yang sama hanya saja harga jual yang dikenakan kepada pihak afiliasi lebih tinggi (karena ditambahi dengan biaya lain seperti biaya klaim) dari harga yang dikenakan kepada pihak independen. Atas transaksi tersebut apakah sudah cukup dijadikan alasan pemilihan metode CUP untuk menguji kewajaran transaksi? Ataukah juga harus menganalisis pembelian dan juga harga pasar?menurut saya apabila variabelnya itu, cukup pakai CUP
- Originaly posted by Nauljam:
Ataukah juga harus menganalisis pembelian dan juga harga pasar?
Harga pasar perlu, sebagai pembanding untuk independen
FYI
– Tidak terdapat perbedaan di antara transaksi yang dibandingkan
– Apabila terdapat perbedaan maka secara akurat dapat dilakukan adjustment untuk mengeliminasi perbedaan tersebut. harus cek dulu analisis kesebandingannya.