Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penggunaan Kurs Pajak

  • Penggunaan Kurs Pajak

     angga84 updated 16 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • LIVIE

    Member
    8 April 2008 at 1:04 pm

    Dear all,
    mohon bantuannya yah…di perusahaan saya ada bayar jasa ke LN dg mata uang asing (SGD) dg kondisi perusahaan LN tdk punya SKD shg ada PPh Pasal 26 yang terutang..permasalahannya PPh Pasal 26 yg harus saya bayar itu harus pake kurs pajak pada saat saya catat atau kurs pajak pada saat bayar pajak-nya?
    thanks alot….

  • LIVIE

    Member
    8 April 2008 at 1:04 pm
  • prastono

    Member
    8 April 2008 at 2:03 pm

    Kurs yang digunakan yaitu pada waktu saat anda bayar pajaknya. Bisa jadi anda belum bayar ke LN, tapi sudah anda catat sebagai biaya, maka pajaknya harus disetor sebesar yang yang anda catat. Namun kalau anda bayar pajaknya bersamaan dengan waktu anda bayar ke LN ya kurs yang digunakan adalah kurs saat anda bayar ke LN tsb

  • angga84

    Member
    8 April 2008 at 2:14 pm

    Dear Livie,

    Mengenai pemotongan pajak, saat terhutang adalah 1. pada saat di catat di jurnal (di akui pajaknya) silahkan refer ke KEP 227/2002, 2. Pada saat pembayaran. Jadi untuk masalah kurs yang digunakan adalah kurs tanggal di catat atau di bayar tergantung yang mana yang terlebih dahulu.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now