Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penggunaan Kurs Pajak
Dear all,
mohon bantuannya yah…di perusahaan saya ada bayar jasa ke LN dg mata uang asing (SGD) dg kondisi perusahaan LN tdk punya SKD shg ada PPh Pasal 26 yang terutang..permasalahannya PPh Pasal 26 yg harus saya bayar itu harus pake kurs pajak pada saat saya catat atau kurs pajak pada saat bayar pajak-nya?
thanks alot….Kurs yang digunakan yaitu pada waktu saat anda bayar pajaknya. Bisa jadi anda belum bayar ke LN, tapi sudah anda catat sebagai biaya, maka pajaknya harus disetor sebesar yang yang anda catat. Namun kalau anda bayar pajaknya bersamaan dengan waktu anda bayar ke LN ya kurs yang digunakan adalah kurs saat anda bayar ke LN tsb
Dear Livie,
Mengenai pemotongan pajak, saat terhutang adalah 1. pada saat di catat di jurnal (di akui pajaknya) silahkan refer ke KEP 227/2002, 2. Pada saat pembayaran. Jadi untuk masalah kurs yang digunakan adalah kurs tanggal di catat atau di bayar tergantung yang mana yang terlebih dahulu.